Tidak Terima di PAW, Kader PNA Sabang Gugat Partainya ke Pengadilan

Penulis: Zainal Arifin M Nur
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasi tumpeng pada peringatan HUT Ke-7 PNA di Kantor DPP PNA, Banda Aceh, Selasa 4 Desember 2018.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hasan Basri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang dari Partai Nasional Aceh (sekarang Partai Nanggroe Aceh), menggugat keputusan partai yang mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) dirinya dari kursi DPRK Sabang.

Gugatan itu diajukan Hasan Basri melalui kuasa hukumnya, Hendri Saputra, SH.I dan Muzakar, SHI, ke Pengadilan Negeri Sabang, Jumat (7/12/2018).

Pihak yang digugat adalah DPP Partai Nanggroe Aceh Cq. DPW Partai Nanggroe Aceh Kota Sabang atas Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan sesuai surat DPW PNA Kota Sabang tanggal 12 November 2018.

“Perkara kita sudah diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sabang dengan register perkara no 4/PDT.sus.parpol/2018/PN-Sab tanggal 7 Desember 2018,” kata Hendri Saputra dan Muzakar dalam pesan tertulis kepada Serambinews.com, Jumat malam.

Baca: PA dan PNA Bersatu pada Milad GAM

Baca: Ini Penjelasan Katibul Wali Soal Anggaran Pemilihan Wali Nanggroe Capai Rp 1,7 Miliar

Dikatakan, selain menggugat PNA pihaknya juga menggugat KIP dan DPRK Kota Sabang masing-masing sebagai Tergugat 1 dan 2, karena melakukan proses verifikasi atas PAW yang diajukan oleh DPW PNA Kota Sabang.

“Klien kami sangat keberatan atas PAW tersebut karena dilakukan tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Hendri dan Muzakar.

Selain itu, lanjut mereka, surat PAW yang ditandatangani oleh Sayuti SH MH dan Munawir Al Bahri tidak sah.

Hendri mengatakan, kedua orang yang masing-masing mengaku sebagai ketua dan sekrataris PNA Kota Sabang itu, tidak terpilih melalui proses musyawarah wilayah yang sah sesuai dengan AD/ART partai, sehingga tidak berhak mengeluarkan keputusan apapun.

“PNA Kota Sabang belum pernah melakukan musyawarah daerah sehingga terpilih ketua dan sekretaris difinitif,” kata Hendri.

Baca: Din Minimi Siap Perang

Alasan lainnya, lanjut dia, Hasan Basri menjadi anggota DPRK Sabang diusulkan oleh Partai Nasional Aceh bukan mewakili Partai Nanggroe Aceh.

“Sehingga Partai Nanggroe Aceh tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan PAW terhadap klien kita,” ungkap Hendri dan Muzakar.

Mereka juga menegaskan, secara aturan kliennya tidak memiliki alasan hukum untuk di-PAW, karena selama dalam jabatnya tidak pernah melakukan pelanggaran dan melanggar AD/ART partai.

“Dalam pasal 405 Ayat 1 dan 2 UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 telah mensyaratkan alasan PAW bagi anggota dewan, tapi klien kita dipastikan tidak pernah melakukan pelanggaran tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk di-PAW,” tulis Hendri dan Muzakar dalam pernyataan pers itu.

Karenanya, untuk keadilan dan kepastian hukum mereka meminta kepada pengadilan untuk menangguhkan proses PAW tersebut pada setiap tingkatan, selama dalam proses hukum.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari permasalahan hukum baru.

Pengadilan Negeri Sabang akan menggelar sidang perdana perkara tersebut pada Kamis 13 Desember 2018.

Berita Terkini