* Korupsi Proyek Pengaman Tebing Krueng Samalanga
BIREUEN - Dua dari tiga tersangka dugaan korupsi proyek pengaman tebing Krueng Salamanga, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen selama enam jam. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (18/12) mulai pukul 14.00-19.00 WIB.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Bireuen menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan atau proyek perbaikan pengaman tebing Krueng Samalanga, Bireuen, tahun 2016 dengan anggaran Rp 4,5 miliar yang terjadi di BPBD Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mochamad Jeffry SH MHum melalui Kasi Intel, Fakhrillah SH MH didampingi Plh Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Muhamad Gempa Awaljon Putra SH MH kepada Serambi Rabu (19/12) mengatakan, dua dari tiga tersangka yang diperiksa tim penyidik yaitu T Mahyuddin pemilik perusahaan, dan Nazaruddin sebagai Direktur Perusahaan PT Yedecober Jaya Abadi Lhokseumawe.
Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Mulyadi Sulaiman ST MT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BPBD Bireuen, tidak bisa hadir karena alasan sakit. Dan itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Mereka dipanggil pada Selasa (18/12) pukul 10.00 WIB, namun baru tiba di kantor Kejari setelah shalat duhur atau sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka diperiksa selama enam jam yaitu mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
“Keduanya tidak didampingi penasehat hukum. Mereka diperiksa secara terpisah oleh tim penyidik. Dua tersangka diperiksa masing-masing oleh satu orang penyidik,” ungkap Kasi Intel, Fakhrillah SH MH.
Menurut Fakhri, keduanya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara dan pendalaman materi pemeriksaan. “Hingga saat ini mereka masih kooperatif, karena hadir saat kita periksa. Kita harapkan ke depan juga lebih kooperatif,” pungkas Fakhrillah yang menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada awal Januari 2019 mendatang.
Dalam kesempatan itu, Kajari mengatakan, kedua tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengaman tebing Krueng Samalanga tidak didampingi penasehat hukumnya.
Mereka diperiksa secara terpisah oleh tim penyidik Kejari Bireuen. Dua tersangka diperiksa masing-masing oleh satu orang penyidik. Mereka juga tidak didampingi penasehat hukumnya. Namun, pihak Kajari Bireuen telah menyiapkan penasehat hukum untuk mereka. Tapi keduanya tidak mau penasehat hukum yang ditunjuk itu.
“Pemeriksaan sementara dicukupkan dulu, tersangka tidak bersedia diperiksa tanpa didampingi penasehat hukum yang telah ditunjuk. Mereka kita jadwalkan pemeriksaan lanjutan pada awal Januari 2019 ini,” tambah Plh Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Muhamad Gempa Awaljon Putra SH MH.(c38)