Kader NasDem Gugat Jabatan Ketua Umum Surya Paloh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan selamat dan bangga kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo terhadap peluncuran buku 'Dari Wartawan ke Senayan di Gedung Nusantara, DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018). Buku berjudul 'Dari Wartawan ke Senayan' mengisahkan perjalanan karier Bambang Soesatyo, merupakan seorang wartawan yang menapak sukses menjadi pengusaha dan politisi lalu mengantarnya ke 'Senayan' sebagai Ketua DPR RI. TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, didampingi tim penasihat hukum mendaftarkan gugatan kepada Surya Paloh yang tidak lagi sah menjadi Ketua Umum Partai Nasdem sejak tanggal 6 Maret 2018.

Upaya pendaftaran gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2/2019).

Kisman menjelaskan, upaya pengajuan gugatan itu dilayangkan setelah pihaknya menyampaikan laporan kepada Mahkamah Partai Nasdem.

 Laporan sudah dikirim ke Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada mingu ketiga Oktober 2018. Namun, sampai saat ini, belum ada tindaklanjut dari Mahkamah Partai Nasdem tersebut.

"Karena mahkamah partai tidak buat suatu keputusan tentang gugatan saya. Selanjutnya, saya harus mencari gugatan hukum di pengadilan. Gugatan itu saya daftarkan bersama tim lawyer," kata Kisman, setelah menyampaikan laporan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2/2019).

KADER Partai Nasdem Kisman Latumakulita menggugat Surya Paloh, yang menurutnya tidak lagi sah menjadi Ketua Umum Partai Nasdem sejak 6 Maret 2018, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019). (TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI)

Surya Paloh dipilih sebagai ketua umum pada Kongres Partai Nasdem di Jakarta pada 25 Februari 2013.

Jabatan Paloh berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018, karena berdasarkan ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.

"Berdasarkan SK Menkumham, saya lupa nomornya, tanggal 6 Maret 2013, hasil dari Kongres Nasdem 25-26 Februari 2013 keluarlah putusan Menkumham. Dengan demikian kepengurusan kakak Surya Paloh itu sudah berakhir di 6 Maret 2018," tambahnya.

Belum adanya kongres, maka semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem seharusnya sudah tidak sah secara hukum sejak tanggal 6 Maret 2018.

Lalu, bagaimana proses pencalonan anggota legislatif (caleg) dan upaya pemberian dukungan Partai Nasdem kepada pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.

Kisman menyerahkan semua kepada pihak PN Jakarta Pusat.

Dia menambahkan, nantinya pihak PN Jakarta Pusat akan memutuskan mengenai keabsahan Surya Paloh sebagai ketua umum Nasdem.

"Nanti lihat hasil putusan pengadilan bagaimana. Kami lihat saja putusannya bagaimana. Saya mencari kepastian tentang ketua umum. Jangan sampai Nasdem berada di bawah kepastian hukum, apalagi mengusung restorasi," tambahnya.

Tanggapan Rizal Ramli

Ekonom senior, Rizal Ramli, menanggapi soal Surya Paloh yang digugat oleh kader partainya sendiri, yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @RamliRizal, Rabu (6/2/2019).

Dalam kicauannya Rizal Ramli menautkan berita politikus Partai Nasdem, Kisman Latumakulita yang menggugat Suya Paloh ke pengadilan.

 
Terkait hal itu, Rizal Ramli mengatakan bahwa temannya itu yang dulunya rajin bicara soal demokrasi kini ternyata malah mengabaikan demokrasi itu sendiri.

Ia menuturkan bahwa temannya itu tanpa melalui pertemuan besar atau kongres tetap mengaku sebagai ketua umum partai.

"Ternyata teman lama saya yang dulu rajin bicara ttg demokrasi,, ternyata abaikan demokrasi.

Tanpa kongres tapi ngaku tetap Ketua Umum. Soeharto saja pastikan Golkar kongres — Politikus Partai NasDem Gugat Surya Paloh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.." tulis Rizal Ramli.

Baca: Kasus Penggelapan Pajak, Jose Mourinho Divonis Penjara 1 Tahun dan Bayar Denda Rp 35 Miliar

Baca: Surat Tulisan Tangan Habib Bahar bin Smith Beredar di Medsos, Sebut Penjara Baginya Adalah Surga

Baca: Asam Lambung Naik Tiba-tiba? Coba 5 Bahan Alami Ini Untuk Meredakan Sakit Lambung

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politikus Partai NasDem Gugat Surya Paloh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Berita Terkini