SERAMBINEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Pengendara motor yang viral karena marah-marah dan merusak motornya saat ditilang di Serpong, Tangerang Selatan, melakukan empat pelanggaran lalu lintas sekaligus.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Pelanggar melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya lawan arus di putaran Pasar Modern BSD dan di situ ada petugas dia berusaha menghindar," ujar Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
Pelanggar yang diketahui bernama Adi Saputra (21) tersebut marah-marah dan membentak polisi karena tak terima ditilang. Ia juga merusak dan membanting motornya hingga rusak.
"Petugas melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang, selanjutnya pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri," kata dia.
Selanjutnya, motor milik pelanggar telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria marah-marah dan membentak polisi karena tak terima ditilang.
Video berdurasi 56 detik tersebut juga menunjukkan pria berkaus putih itu membanting dan merusak motornya. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, sekitar pukul 06.36.
Sementara aparat kepolisian yang tenang dalam menjalankan tugasnya bernama Bripka Oky.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin menuturkan peristiwa bermula saat Adi Saputra (21) yang berboncengan dengan seorang wanita melawan arah di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, dari arah Santa Ursula menuju Intermark.
Kemudian Bripka Oky yang sedang berjaga di lokasi kejadian langsung memberhentikan laju kendaraan yang dikendari Adi Saputra.
Bripka Oky merupakan petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel yang sedang menjalankan operasi Satgas Anti-lawan Arus.
"Awalnya, pelanggar tidak mau ditilang dengan segala macam alasannya dan sempat marah," ungkap AKP Lalu Hedwin saat ditemui di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (7/2/2019).
Selain melawan arah, Adi juga tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.
Baca: PPP Tak Lagi Jadi Parpol Bersih Caleg Eks Napi Korupsi