SERAMBINEWS.COM - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, Selasa (12/3/2019), mengatakan pembebasan Siti Aisyah yang didakwa membunuh Kim Jong Nam sudah mengikui aturan hukum yang berlaku.
Pembebasan Siti Aisyah yang mendadak itu memicu pertanyaan adanya intervensi terhadap sistem hukum Malaysia.
Anggapan ini muncul setelah pemerintah Indonesia mengaku telah melobi Kuala Lumpur terkait kasus ini.
Namun, Mahathir kepada jurnalis di parlemen Malaysia membantah tudingan atau anggapan tersebut.
"Di dalam sistem hukum mengizinkan pembatalan dakwaan. Itu yang terjadi. Saya tidak tahu rincian tentang penyebab pembatalan dakwaan itu," ujar Mahathir.
Baca: Ledakan di Sibolga dari Rumah Terduga Teroris, Seorang Polisi Terluka, Ini Identitas Pelaku Teror
Dia menambahkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui jika telah terjadi negosiasi antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus ini.
Pemerintah Indonesia menerbikan surat dari Kementerian Kehakiman kepada jaksa agung Malaysia yang intinya mengatakan Siti Aisyah adalah korban penipuan dan dia harus dibebaskan.
Pekan lalu, jaksa agung Malaysia mengabulkan permintaan pemerintah Indonesia itu.
Pembebasan Siti Aisyah memicu kemarahan di Malaysia.
Warga negeri itu menilai pemerintah tunduk terhadap tekanan diplomatik. "Tak boleh sebuah pemerintahan menekan Malaysia untuk membebaskan seorang terdakwa dalam sebuah kasus kriminal," ujar seorang pengguna Facebook.
Baca: FOTO-FOTO Fenomena Halo di Langit Aceh
Netizen lainnya, John Lim mengatakan, pembebasan Siti Aisyah sama sekali tidak seusai dengan aturan hukum.
Siti Aisyah diadili bersama seorang perempuan Vietnam Doan Thi Huong dalam kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un itu.
Kedua perempuan itu terus menolak terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam.
Keduanya bersikukuh ditipu para mata-mata Korut karena disangka hanya melakukan aksi untuk kepentingan sebuah program televisi.
Setelah Siti Aisyah bebas, kuasa hukum Doan Thi Huong meminta jaksa agung Malaysia membebaskan kliennya.
Jaksa akan menyampaikan hal ini kepada Mahkamah Agung Malaysia di Shah Alam sebelum memberikan hasilnya pada Kamis mendatang.
Baca: BREAKING NEWS - Ledakan Diduga Bom Kejutkan Warga Sibolga, Satu Orang Dilarikan ke Layanan Kesehatan
Jokowi sebut kepedulian pemerintah
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan, pembebasan Siti Aisyah dari kasus pembunuhan di Malaysia merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada warganya di luar negeri.
Siti sebelumnya terseret dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un.
"Ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya dan kemarin secara resmi pemerintah diwakili oleh menteri luar negeri telah menyerahkan Siti Aisyah kepada keluarganya," kata Presiden Jokowi usai menerima Siti Aisyah dan keluarganya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Jokowi mengatakan, pembebasan Aisyah merupakan proses pendampingan hukum dari pemerintah yang sangat panjang, lama dan terus-menerus.
Baca: Aa Gym Tegaskan Sudah Punya Pilihan dan Tak Netral Dalam Pilpres, Bantah Klaim Ketua Umum PPP Romi
"Antara lain dengan menyewa pengacara yang itu dilakukan sejak Siti ditangkap kira-kira dua tahun yang lalu," sambung Jokowi.
Dalam pertemuan itu, Jokowi mengaku berpesan kepada Siti Aisyah untuk beristirahat sejenak di rumah sampai kondisi psikologisnya benar-benar pulih.
"Alhamdulillah, kita patut bersyukur bahwa Siti Aisyah sudah dapat terbebas dari ancaman hukuman yang sangat berat dan sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya, Bapak Ibunya dan kakaknya," kata Kepala Negara.
Sementara itu, Siti Aisyah enggan memberikan komentar kepada wartawan.
Setelah selesai bertemu Jokowi, Aisyah yang didampingi oleh kedua orangtuanya dan seorang kerabatnya langsung berjalan keluar meninggalkan kompleks Istana.
Baca: Bertemu Presiden Filipina, Mahathir Mohamad Ingatkan Duterte Hati-hati Terima Pinjaman Dari China
Aisyah dan keluarganya tidak menggubris satu pun pertanyaan yang diajukan wartawan.
Siti Aisyah dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya dalam sidang yang berlangsung di Malaysia, Senin (11/3/2019) kemarin.
Setelah dinyatakan bebas, Siti langsung dibawa pulang ke Indonesia.
Bersama dengan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, Siti sebelumnya dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu.
Saat itu, Kim Jong Nam tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku mereka diperdaya orang yang 'mirip orang Jepang atau Korea,' yang membayar mereka RM 400, atau sekitar Rp 1,2 juta untuk yang mereka sangka sebagai acara kelakar untuk televisi.(*)
Baca: Harga Emas Mulai Naik, Berikut Rincian Harga Hari Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: PM Mahathir Sebut Pembebasan Siti Aisyah Sudah Sesuai Aturan dan Jokowi: Pembebasan Siti Aisyah Wujud Kepedulian Pemerintah terhadap Warganya