Berita Banda Aceh
Overstay, 5 WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Banda Aceh via Air Asia
“Kelimanya dideportasi menggunakan Maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420, yang berangkat pada pukul 16.50 WIB,” ujarnya.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melakukan pendeportasian atau pemulangan terhadap lima Warga Negara (WN) Malaysia karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
“Mereka dideportasi karena telah melewati batas izin tinggal atau overstay setelah Visa on Arrival (VOA) mereka kedaluwarsa sejak 31 Juli 2025,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting.
Kelima warga asal negeri jiran tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (20/8/2025).
“Kelimanya dideportasi menggunakan Maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420, yang berangkat pada pukul 16.50 WIB,” ujarnya.
Ada pun kelima Warga Negara Malaysia tersebut berinisial AM, IK, SA, MNA, dan ZMY.
Baca juga: Update Terbaru Kasus Zara Qairina, Jaksa Malaysia Tetapkan 5 Tersangka, Semuanya Masih Dibawah Umur
Mereka terbukti melanggar Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pendeportasian diawasi langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh.
Mulai dari Ruang Detensi Imigrasi hingga proses keberangkatan di bandara.
"Tindakan pendeportasian ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh.
“Setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sebut Gindo.
Baca juga: Usai Jalani Hukuman Tindak Pidana Keimigrasian, Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Bangladesh
Baca juga: Donald Trump Ancam Tangkap dan Deportasi Zohran Mamdani Calon Wali Kota New York, Ada Apa?
Selama proses pendeportasian, kata Gindo, tim Imigrasi Banda Aceh berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan seluruh administrasi, termasuk penempelan cap keberangkatan, berjalan lancar.
“Seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian ini berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti,” urai dia.
“Ini menunjukkan profesionalitas dan kesiapan petugas Imigrasi dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Kemenag RI Ingatkan Bahaya Naik Haji dengan Visa Non Haji, Fauzin: Sanksi Deportasi Mengintai
Deportasi
WN Malaysia dideportasi
Overstay
Imigrasi Banda Aceh
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| 3 Menteri Kabinet Presiden Prabowo Subianto Takziah Almarhumah Hj Rusni binti H Yunus |
|
|---|
| Presiden Prabowo Kabulkan TKD Aceh 2026 Tak Kena Kebijakan Efisiensi |
|
|---|
| Satgas Galapana DPR Laporkan Empat Permasalahan Pokok Pascabencana di Aceh |
|
|---|
| Wacana Pengalihan Pilkada ke DPRD, Prof Humam: Jangan Ganti dengan Mekanisme Kendali Elit |
|
|---|
| Kolaborasi Pemko dan UPTD PPA Hadirkan Ruang Layanan Baru Samsat di MPP Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/deportasi-5-WN.jpg)