* Sebanyak Rp 1,4 M
* Dewan Bahas Raqan Penyertaan Modal
MEULABOH - Tunggakan rekening listrik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Meulaboh, Aceh Barat sebesar Rp 1,4 miliar yang terjadi sebelum Oktober 2018 lalu itu, hingga saat ini belum terselesaikan. Untuk mengatasi persoalan ini, DPRK Aceh Barat akan memprioritaskan pembahasan rancangan qanun (Raqan) tentang penyertaan modal untuk PDAM tersebut supaya mereka punya dana untuk melunasi utangnya.
Seperti diketahui, PDAM Tirta Meulaboh menunggak rekening listrik sebelum Oktober 2018 mencapai Rp 1,4 miliar. Sedangkan tagihan setelah Oktober 2018 itu pembayarannya lancar setiap bulan. Mengenai tunggakan yang belum terbayar tersebut masih diberikan peluang oleh PLN dengan jaminan surat pengakuan hutang (SPH) yang dikeluarkan Pemkab Aceh Barat dengan tenggat waktu hingga April 2019. Bila sampai masa jatuh tempo tidak dilunasi, maka arus listrik ke perusahaan air minum milik daerah itu akan diputuskan.
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh, Ediwan ST mengatakan, keputusan itu diputuskan dalam pertemuan bersama antara Pemkab, PDAM, serta PLN pada Oktober 2018. “SPH itu sudah kami kirimkan ke PLN Pusat,” kata Ediwan.
Menurut Ediwan, PLN memberikan tenggat waktu hingga April, karena PDAM adalah perusahaan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan juga milik daerah. “Namun, jika tak dilunasi juga hingga waktu yang telah ditetapkan itu, maka arus listrik ke PDAM akan diputuskan,” tegasnya.
Di lain pihak, Direktur PDAM Tirta Meulaboh, Hamdani mengakui, tunggakan listrik Rp 1,4 miliar itu terjadi sebelum dirinya menjabat. Meski begitu, ucapnya, saat ini pihaknya terus mengupayakan penyehatan kinerja keuangan PDAM. “Kami sudah menyampaikan jaminan ke PLN. Harapan kita dengan cair dana penyertaan modal dari pemkab, dapat melunasi tunggakan itu serta bisa menyehatkan kembali PDAM,” ujar Hamdani.
Sementara itu, DPRK dan Pemkab Aceh Barat sudah menjadwalkan pada 25-28 Maret 2019, akan membahas rancangan qanun (raqan) tentang penyertaan modal untuk PDAM Tirta Meulaboh dan raqan organisasi PDAM. Pembahasan raqan ini akan dilakukan bersama dengan empat raqan lainnya.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Barat, Mawardi Basyah kepada Serambi, Rabu (13/3), mengatakan, DPRK dan pemkab sudah menyepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada pekan lalu, terhadap jadwal pembahasan enam raqan yang menjadi prioritas untuk dapat segera disahkan. “Dari enam raqan itu, terdapat dua raqan untuk PDAM yang sudah pernah dibahas pada tahun 2018 silam,” kata Mawardi.
Menurutnya, dua raqan terkait PDAM itu mendesak dibahas, terutama raqan penyertaan modal dari Pemkab Aceh Barat ke PDAM Tirta Meulaboh. “Raqan penyertaan modal ini penting karena PDAM kini dililit tunggakan rekening listrik yang cukup besar serta butuh segera dilunasi, supaya tidak berdampak pada terhentinya suplai arus ke perusahaan milik daerah ini,” tukasnya.
Mawardi mengakui, dari beberapa pembahasan sebelumnya, penyertaan modal daerah itu selain akan melunasi tunggakan juga dalam rangka memaksimalkan kinerja PDAM. Dia menyebutkan, modal yang dikucurkan ke PDAM itu direncanakan dilakukan secara bertahap dengan total sekitar Rp 6 miliar. “Pada tahap awal direncanakan dikucurkan sekitar Rp 2 miliar,” sebutnya.
Lebih lanjut, Ketua Banleg Aceh Barat, Mawardi Basyah menambahkan, selain dua rancangan qanun (raqan) terkait PDAM Tirta Meulaboh, empat raqan lain yang juga menjadi prioritas untuk dibahas adalah, Raqan Kawasan Permukiman Kumuh, Raqan Muatan Lokal Guru Pesantren Mengajar di Sekolah (SD/SMP), Raqan Perubahan Pemerintahan Gampong, dan Raqan Pembentukan Organisasi Majelis Pendidikan Daerah (MPD). “Sesuai jadwal, 25-28 Maret pembahasan di DPRK, 29 Maret studi banding ke Jakarta, dan 6 April konsultasi ke Pemerintah Aceh terkait enam raqan tersebut untuk segera disahkan,” pungkasnya.(riz)