Barsela Tertinggi Karhutla

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPBA, T Ahmad Dadek berbincang dengan Danrem 012/TU, Kol Inf Aswardi pada kegiatan workshop pengendalian karhutla di Hotel Meuligoe, Meulaboh, Kamis (14/3).

* Disusul Tengah dan Timur Aceh

MEULABOH - Sejumlah kabupaten di wilayah barat selatan (Barsela) Aceh merupakan daerah paling tinggi terjadinya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). “Barsela tertinggi. Disusul tengah dan timur Aceh,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), T Ahmad Dadek SH kepada wartawan di sela-sela pembukaan workshop pengendalian karhutla di Hotel Meuligoe, Meulaboh, Rabu (13/3) malam.

Kegiatan yang diselenggarakan BPBA selama tiga hari itu diikuti peserta dari BPBD kabupaten/kota di barat selatan Aceh, unsur kepolisian, TNI, serta lembaga terkait lain. Workshop tersebut dibuka Wakil Bupati (Wabup) Aceh Barat, Banta Puteh Syam dan turut dihadiri Danrem 012/TU, Kol Inf Aswardi, serta Dandim Letkol Kav Nurul Diyanto. “Kegiatan workshop ini kami bagi tiga zona. Untuk zona tengah dan zona timur sudah. Hari ini di zona barat,” tukas Dadek.

Kepala BPBA ini menjelaskan, wilayah barat Aceh memang cukup sering terjadinya karhutla, terutama kebakaran lahan gambut di Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Nagan Raya. “Tentu, Januari hingga April merupakan bulan-bulan yang butuh kesiagaan karena peristiwa kebakaran sering terjadi pada April hingga Agustus,” ulasnya.

Pengendalian dan penanganan karhutla, ulas Dadek, menjadi tanggung jawab bersama, apalagi di Aceh sendiri memiliki KPH (Kantor Pengawasan Hutan) yang mempungai personel Polhut/Pamhut cukup banyak. “Kami sudah menyurati bupati dan wali kota terkait penanganan karhutla. Perlu juga dilakukan rapat koordinasi dan sosialisasi dalam rangka pencegahan sehingga tidak terjadi lagi kebakaran lahan,” ucapnya.

Dadek menegaskan, dalam menangani kasus karhutla yang terus terjadi, proses hukum terhadap pelaku pembakaran terus didorong sehingga menjadi efek jera. Apalagi sudah diatur dalam aturan bahwa pembakar lahan dapat diproses sesuai hukum berlaku seperti ancaman penjara dan denda.

Secara terpisah, Wakil Bupati (Wabup) Aceh Barat, Banta Puteh Syam menyebutkan, persoalan karhutla menjadi problema yang terus terjadi di Aceh Barat. “Tentu dalam menangani persoalan ini butuh peran aktif semua pihak sehingga kasus karhutla ke depan tidak lagi terjadi,” urainya.

Wabup Banta Puteh mengimbau kepada warga dan pekebun untuk tidak main bakar saat membuka lahan. “Memang butuh sosialisasi intensif kepada warga agar tak lagi main bakar halan. Mari kita tingkatkan kewaspadaan,” tukas Wabup.

Sementara itu, Komandan Korem (Danrem) 012/TU, Kol Inf Aswardi mengatakan, pembukaan lahan dengan cara membakar hanya menguntungkan pribadi pemilik lahan, namun merugikan orang banyak. Oleh sebab itu, Danrem meminta, warga yang berkebun untuk tidak main bakar lahan karena berdampak buruk bagi masyarakat luas.

Terhadap adanya kasus karhutla yang terjadi, menurut Danrem, itu menjadi ranah kepolisian untuk mengungkap apakah itu disengaja atau tidak. Bila ada unsur kesengajaan, polisi pastinya akan melakukan proses hukum seperti yang terjadi di sejumlah daerah, di mana pelaku pembakarannya dilakukan pemeriksaan. “Kami dari TNI setiap saat siap membantu pemadaman. Setiap ada karhutla, langsung saya kerahkan prajurit,” tegasnya.

Danrem mengaku, dirinya prihatin terhadap masih seringnya terjadi kebakaran lahan di wilayah barat selatan Aceh. Pasalnya, selain menimbulkan dampak luas bagi orang banyak, proses pemadaman pun kadang cukup sulit bahkan sampai harus menunggu turun hujan, lantaran akses lokasi kebakaran lahan yang jauh dari jangkauan sumber air.(riz)

Berita Terkini