Ayah dan Anak Wajib Lapor ke Mapolres Aceh Utara, Ini Kasusnya

Penulis: Jafaruddin
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI -- Dua warga Desa Padang Panyang ditangkap aparat kepolisian Polres Nagan Raya, Selasa (20/11/2018) malam, terkait penyalahgunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi.

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang ayah AI (41) dan anaknya MR (18) warga Desa Tanjong Minjei Kecamatan Madat Aceh Timur yang terlibat dalam kasus membawa 160 tabung elpiji tak miliki dokumen dikenakan wajib lapor setiap pekan ke Mapolres Aceh Utara.

Keduanya diproses dalam kasus tersebut dalam berkas terpisah (split).

Diberitakan sebelumnya, aparat Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap mobil pikap jenis L-300 berisi 160 buah tabung gas elpiji 3 kilogram bersama seorang remaja MR (18) remaja asal DesaTanjong Minjei Kecamatan Madat, Aceh Timur yang menyopiri mobil tersebut.

Petugas menangkapnya karena MR tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah, sehingga mobil bersama 160 tabung elpii dan MR diamankan ke Mapolres Aceh Utara.

Baca: Bawa Elpiji tanpa Dokumen, Ayah dan Anak Ditangkap

Baca: Cara Bedakan Tabung Gas Elpiji Asli dan Oplosan, Polisi Tangkap 6 Pengoplos Tabung Gas Elpiji

Baca: Warga Keluhkan Harga Elpiji

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambi, Senin (25/3) menyebutkan untuk merampungkan berkas kasus itu penyidik memintai keterangan ahli dari PT Pertamina (persero) Marketing Branch Aceh dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil menengah (UKM).

“Berkas kasus tersebut sudah rampung beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti berkas,” ujar. Tersangka IA dan MR dijerat dengan Pasal 53 huruf (b) dan d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas (migas).

“Jadi kedua tersangka tidak ditahan, karena ancaman kasus tersebut dibawah lima tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (*)

Berita Terkini