Caleg Jadi Bos Komplotan Pencuri, Sudah Berkali-kali Beraksi, Alasannya Butuh Duit untuk Kampanye

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor merilis barang bukti dan lima pelaku pencurian bermodus gembos ban. Otak kejahatannya adalah seorang caleg. (KOMPAS.com/AFDHALUL IKHSAN)

SERAMBINEWS.COM, KABUPATEN BOGOR - Calon anggota legislatif (caleg) berinisial SP (36) yang ditangkap atas kasus pencurian dan pemberatan bermodus pecah kaca dan gembos ban mengaku nekat melakukan perbuatannya karena kebutuhan untuk kepentingan pencalegan dan kampanye.

"Iya keterangan awal, tapi terkait uang hasil di Bogor masih dalam pengembangan dan sudah kami amankan sebanyak Rp 40 juta," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, Jumat (22/3/2019) malam.

SP ditangkap bersama anggota komplotannya, AM (32), NJ (42), HR (28), dan NA (31), saat beraksi di Area GOR Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 Maret 2019.

Kelima pelaku ini memiliki peran masing-masing, mulai dari pemantau lokasi, penggembosan ban hingga eksekutor.

Pada saat beraksi, mereka mengincar nasabah yang mengambil uang dengan jumlah banyak.

"Ada salah satu pelaku yang memang berperan sebagai pemantau lokasi, pengembosan ban menggunakan alat payung digunting sehingga tajam," ungkapnya.

Para pelaku kemudian mengikuti korban menggunakan sepeda motor.

Setelah ban mobil kempes, dua pelaku mengambil uang di dalam mobil saat korban membetulkan ban mobilnya.

"Ada yang tugasnya mengeksekusi di tempat sepi saat korban lengah," tutur Benny.

Setelah menjalankan aksinya, para pelaku sempat berkumpul di warung kopi di daerah Plaza Jambu Dua untuk membagikan uang hasil curian tersebut.

"Kapten mendapat bagian yang lebih besar pembagiannya relatif tergantung uang yang didapat dari hasil kejahatan itu," tambahnya.

Benny mengatakan bahwa komplotan ini adalah residivis antar provinsi dan sudah berkali-kali beraksi di berbagai tempat.

"Rata-rata dari wilayah selatan Sumatera Palembang, selain itu beroperasi di wilayah Bogor saja tetapi di berbagai lokasi ada di Jakarta, Tangerang, termasuk di Bekasi," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan bahwa SP bukan caleg yang berasal dari dapil Kabupaten Bogor.

"Bukan (caleg) di Bogor," katanya saat ditemui Kompas.com usai nobar film 'Pohon Terkenal' di Cibinong City Mall, Bogor, Jumat malam.

Caleg tersebut menduduki dapil dari wilayah luar jawa.

Meski begitu, Dicky enggan menyebutkan asal partai caleg tersebut.

"Caleg di partai apa enggak usah," katanya.

Dari tangan para pelaku petugas menyita delapan unit HP berbagai macam merk, tiga busi motor, empat pack kartu perdana Axis, empat dompet, dua kunci sepeda motor, satu lembar STNK dan potongan payung.

Selain itu, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, Honda Beat dan satu unit Honda Vario.

Mereka mengaku audah 5 bulan beraksi bersama.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang modusnya pecah kaca dan gembos ban.

Petugas menangkap lima pelaku berinisial AM (32), NJ (42), HR (28), dan NA (31) dan SP (36), seorang caleg yang merupakan otak intelektual kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Benny Cahyadi mengatakan, kasus ini terungkap sejak 13 Maret 2019 di Area Gor Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kelima pelaku ini memiliki peran masing-masing.

Ada yang berperan sebagai pemantau lokasi, melakukan pengembosan ban dan eksekutor.

Pada saat beraksi, mereka mengincar nasabah yang mengambil uang dengan jumlah banyak, kemudian berkoordinasi dengan rekannya yang tengah bersiap-siap di sekitar lokasi.

"Iya, otak intelektualnya oknum caleg sebagai ketua tim. Salah satu pelaku nantinya akan menaruh paku yang terbuat dari gagang payung yang ditancapkan ke sebuah sandal jepit ke ban belakang mobil korban," kata Benny di Mapolres Bogor, Selasa (19/3/2019).

Tak sampai disitu, pelaku akan mengikuti korban menggunakan sepeda motor.

Setelah ban mobil kempes, dua orang pelaku mengambil uang di dalam mobil di saat korban memperbaiki ban mobilnya.

"Ada dua kejadiannya di wilayah Bogor di mana korbannya mengalami kerugian berupa uang. Kelompok ini residivis antar-provinsi, mereka rata-rata dari wilayah selatan Sumatera, Palembang. Bukan beroperasi di wilayah Bogor saja tetapi di berbagai lokasi di Jakarta, Tangerang, termasuk di wilayah Bekasi," tuturnya.

Usai menjalankan aksinya, para pelaku sempat berkumpul di warung kopi di daerah Plaza Jambu Dua untuk membagikan uang hasil curian.

"Peran kapten untuk mengakomodir ataupun membagi tugas, caleg ini termasuk mendapat bagian yang lebih besar daripada rekannya. Pembagiannya relatif tergantung banyaknya uang pendapatan," ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita 8 unit HP berbagai macam merek, tiga busi motor, empat bungkus kartu perdana Axis, empat dompet, dua kunci sepeda motor, satu lembar STNK dan potongan payung.

Selain itu, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, Honda Beat dan satu unit Honda Vario.

"Keterangan dari pelaku mereka sudah lima bulan, dan ada uang sekitar Rp 40 juta yang diambil dari korban sepulang dari penarikan uang," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pasal 363 di mana ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Baca: UAS Kembali Sapa Warga Aceh Utara dalam Tabligh Akbar, Ini lokasi dan Jadwalnya

Baca: Indonesia Siap Selenggarakan Balapan MotoGP di Lombok, Pebalap Australia Jack Miller: Menakjubkan

Baca: Warga Mulai Bersihkan Rumah Pascabanjir di Empat Kecamatan di Aceh Selatan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg Jadi Bos Komplotan Pencuri, Alasannya Butuh Duit untuk Kampanye"

Berita Terkini