Akankah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas segera tersangka usai dirinya diperiksa, dicegah ke luar negeri dan rumahnya digeledah KPK?
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang melibatkan pejabat Kemenag dan sejumlah agen travel haji.
Skandal ini mencuat setelah Indonesia menerima tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi, yang seharusnya digunakan untuk mempercepat antrean jemaah haji reguler.
Aturan resmi: 92 persen untuk haji reguler, 8 % untuk haji khusus (UU No. 8 Tahun 2019)
Fakta di lapangan, Kuota tambahan dibagi rata—50 % reguler, 50 % khusus, melanggar ketentuan
Motifnya diduga ada suap dan gratifikasi dari agen travel kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus.
Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi bukti kunci dalam penyidikan.
KPK telah memeriksa:
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Dirjen Haji dan Umrah Hilman Latief
Pemilik Travel Uhud Tour Ustaz Khalid Basalamah
Sekjen AMPHURI dan Ketua Umum Kesthuri.
Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Kuota haji khusus yang seharusnya terbatas justru dijual oleh agen travel demi keuntungan pribadi.
Baca juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Dokumen dan Handphone Dari Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan umum.