Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri, sampai pukul 16.00 WIB, belum berlangsung.
Awalnya sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, Senin (25/3/2019) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Semula, sidang pukul 13.00, tapi sampai pukul 16.00 WIB, sidang belum juga digelar," kata kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti SH MH.
Terdakwa Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri sejak pukul 10.00 WIB sudah tiba di Gedung Pengadilan Tipikor.
"Kita tidak tahu kenapa sidang sampai molor begini," lanjut Sayuti.
Tim kuasa hukum Irwandi Yusuf juga sudah berada di Gedung Pengadilan Tipikor sejak siang.
Baca: Siaran Langsung di Facebook, Irwandi Curhat Soal Kasus Korupsi yang Membelitnya, Begini Katanya
Baca: Hari Ini Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terhadap Irwandi Yusuf, PNA: Jaksa Jangan Terlalu Memaksa Diri
Baca: Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Bawang dari Malaysia ke Aceh Tamiang
Begitu juga dengan kuasa hukum T Saiful Bahri, Dr Solehuddin SH MH, juga sudah hadir di gedung pengadilan.
"Kita harus menunggu," kata Sayuti.
Sejumlah kerabat dan kolega Irwandi Yusuf juga tampak hadir di pengadilan, antara lain ulama Abi Lampisang, Wakil Ketua DPRK Bireuen Drs M Arif, seniman Aceh Yoppi Andri, Kiki dan lainnya.
Irwandi Yusuf didakwa menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait bersumber dri Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan menerima gratifikasi.
Terdakwa lainnya Hendri Yuzal, ajudan Irwandi Yusuf, dan pengusaha Aceh T Saiful Bahri.
Jaksa KPK menjadwalkan, Senin (25/3/2019) membacakan tuntutan untuk gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf dalam perkara dugaan suap DOKA 2018.
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Irwandi Yusuf akan dilaksanakan dalam sidang lanjutan bersama dua terdakwa lainnya yakni Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pembacaan tuntutan dilakukan jaksa setelah penyampaian keterangan saksi selesai seluruhnya, termasuk saksi meringankan, saksi ahli, dan saksi mahkota.
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP-PNA), Miswar Fuady yang ditanyai pendapatnya soal agenda tuntutan KPK terhadap Irwandi Yusuf, mengatakan, PNA berharap bahwa tuntutan Jaksa KPK harus berdasarkan fakta-fakta hukum dan kebenaran materil yang terungkap dalam persidangan.
"Baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti yang diajukan," kata Miswar kepada Serambinews.com, Senin (25/3/2019).
Lantas bagaimana jika Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf dituntut dengan tuntutan yang memberatkan?
"Jaksa KPK kita harap jangan terlalu memaksakan diri mencari pembuktian berdasarkan asumsi-asumsi yang dibuat-buat yang akan dijadikan landasan pembuatan tuntutan," tegasnya.
Kalau itu yang dilakukan Jaksa KPK, kata Miswar Fuady, PNA curiga persidangan Irwandi Yusuf hanya mencari pembenaran untuk target penghukuman.
"Harus diingat, hukum itu menjadi panglima, maka sejatinya penegak hukum harus mencerminkan itu," tandasnya.
Sementara itu menjelang sidang pembacaan putusan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2019), gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf mengungkap suatu hal terkait kasus yang dihadapinya selama ini.
Melalui akun Facebook istrinya, Darwati A Gani, Irwandi melakukan siaran langsung yang ditonton ratusan orang.
"Assalamualaikum, saya saat ini sedang bersama Pak Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sekarang Pak Irwandi ingin menyampaikan sesuatu," demikian kata Darwati saat memulai live streaming-nya.
Irwandi pun langsung tampak di sebelah kiri Darwati. Irwandi yang terlihat mengenakan kemeja berwarna dongker langsung menyapa.
"Halo, assalamualaikum," sapa Irwandi Yusuf.
Dia mengatakan, hari ini adalah agenda sidang ke-19 yang dia ikuti selama dijerat dalam kasus dugaan suap DOKA 2019 dan kasus suap gratifikasi di BPKS Sabang.
Dalam video berdurasi sekitar 2 menit itu, Irwandi tetap menyebutkan bahwa dirinya tidak bersalah seperti disangkakan, apalagi selama ini tidak ada keterangan dari saksi yang menyebutkan dirinya melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
"Hari ini jaksa menuntut hukuman kepada saya. Saudara-saudara di Aceh kalau selama ini ada lihat sidang saya, semua saksi yang dipanggil jaksa dan yang kami hadirkan, tidak ada yang memberi keterangan bahwa saya bersalah melakukan korupsi," kata Irwandi.
Pendiri Partai Nasional Aceh--kini bernama Partai Nanggroe Aceh (PNA)--ini juga mengungkap sesuatu terkait kasus suap yang dituduhkan kepadanya tersebut.
"Jadi semua orang sudah tahu, baik di Jakarta maupun di Aceh, bahwa kasus ini bukan kasus korupsi. Kasus ini kasus politik, ada orang yang tidak suka terhadap saya jadi gubernur Aceh, ada orang yang mencegah saya, agar tidak jadi tokoh Aceh," ungkap Irwandi dalam live streaming Facebook tersebut.
"Tapi bukan kita orang Aceh, bukan sesama kita Aceh, jangan curigai yang nggak perlu," tambahnya.(*)