Sidang DOKA
Hari Ini Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terhadap Irwandi Yusuf, PNA: Jaksa Jangan Terlalu Memaksa Diri
Jaksa KPK kita harap jangan terlalu memaksakan diri mencari pembuktian berdasarkan asumsi-asumsi yang dibuat-buat yang akan dijadikan landasan pembuat
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa KPK menjadwalkan, Senin (25/3/2019) membacakan tuntutan untuk gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf dalam perkara dugaan suap DOKA 2018.
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Irwandi Yusuf akan dilaksanakan dalam sidang lanjutan bersama dua terdakwa lainnya yakni Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pembacaan tuntutan dilakukan jaksa setelah penyampaian keterangan saksi selesai seluruhnya, termasuk saksi meringankan, saksi ahli, dan saksi mahkota.
Baca: 5 Fakta Oknum Guru Olahraga Cabuli 7 Siswi SD, Mengaku Hanya Gemas hingga Dipicu Istri Sedang Hamil
Baca: 5 Fakta Oknum Guru Olahraga Cabuli 7 Siswi SD, Mengaku Hanya Gemas hingga Dipicu Istri Sedang Hamil
Baca: Banyak Kecaman karena Bikin Kecanduan, Game PUBG Mobile Mulai Batasi Waktu Bermain Maksimal 6 Jam
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP-PNA), Miswar Fuady yang ditanyai pendapatnya soal agenda tuntutan KPK terhadap Irwandi Yusuf, mengatakan, PNA berharap bahwa tuntutan Jaksa KPK harus berdasarkan fakta-fakta hukum dan kebenaran materil yang terungkap dalam persidangan.
"Baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti yang diajukan," kata Miswar kepada Serambinews.com, Senin (25/3/2019).
Lantas bagaimana jika Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf dituntut dengan tuntutan yang memberatkan?
"Jaksa KPK kita harap jangan terlalu memaksakan diri mencari pembuktian berdasarkan asumsi-asumsi yang dibuat-buat yang akan dijadikan landasan pembuatan tuntutan," tegasnya.
Kalau itu yang dilakukan Jaksa KPK, kata Miswar Fuady, PNA curiga persidangan Irwandi Yusuf hanya mencari pembenaran untuk target penghukuman.
"Harus diingat, hukum itu menjadi panglima, maka sejatinya penegak hukum harus mencerminkan itu," tandasnya.(*)