Sidang Kasus Irwandi Cs Berakhir 15 Menit Sebelum Pukul 00.00 WIB

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum saat mendampingi para terdakwa. Tampak T Saiful Bahri (paling kanan) dan Hendri Yuzal (nomor empat dari kanan).

Seorang terdakwa bisa bebas, bukan hanya karena perbuatan yang dilakukan tapi juga karena penerapan pasal yang salah.

"Seorang terdakwa bisa juga bebas karena perbuatannya bukan kualifikasi tindak pidana korupsi.

Contoh dalam kasus ini, seorang sipil didakwa mendapatkan suap atau gratifikasi.

Meskipun JPU berpendapat bahwa yang terbukti dalam kasus ini pasal 55.

Di sinilah perlu kearifan majelis hakim untuk menciptakan sebuah keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum," tambah Solehuddin.

Ia lalu mengutip adigium hukum yang terkenal, berbunyi "lebih baik melepaskan 1.000 orang bersalah dari pada menghukum satu org yang tidak bersalah. (*)

Berita Terkini