Posting Ujaran Kebencian untuk Capres 02, Pria Pengangguran dan Residivis Ini Diringkus Polisi

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arif Kurniawan saat dibawa anggota Polda Jatim, Minggu (7/4/2019).

SERAMBINEWS.COM, SURABAYA-  Arif Kurniawan Radjasa atau AKR, nama asli pemilik akun Facebook Antonio Banerra ditangkap oleh Polda Jatim, Sabtu (6/4/2019).

Pria kelahiran 36 tahun lalu di Surabaya ini ditangkap lantaran menulis ujaran kebencian di media sosial yakni Facebook.

 
Dalam akun samarannya, ia menulis bila satu di antara paslon Capres dan Cawapres menang dalam Pemilu 2019, bakal dipastikan insiden kelam yang pernah terjadi pada 1998, terulang kembali.

Berdasarkan keterangan dalam KTP-nya, Arif tercatat sebagai warga yang berdomisili di Dusun Ngemplak Pagerwojo, Perak, Jombang.

Namun, saat ini Arif tinggal indekos di Jalan Buncitan, Sedati, Sidoarjo.

Ia tinggal di sana bersama istrinya bernama Puji Astutik (32) warga Mojosari, Kepanjen, Malang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan, proses penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan para warganet yang resah akan postingan akun tersebut.

"Pengaduan warganet dan masyarakat sudah masuk ke Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim sejak seminggu lalu," katanya pada awakmedia, Minggu (7/4/2019).

Terduga akhirnya menjadi target operasi oleh Subdit V Siberia Diterskrimsus Polda Jatim lantaran dalam postingan yang dibuat pelaku berpotensi memicu ketidaknyamanan masyarakat.

"Mengungkit kembali peristiwa 1998 yang didalamnya tentang peristiwa kekerasan terhadap etnis tertentu," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

"Kami kenai dia pasal tertinggi dari UU ITE penjara 5 tahun, jadi kami bisa langsung tahan," tandasnya.

AKR, tersangka ujaran kebencian diamankan di Mapolda Jatim, Minggu (7/4/2019) (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL) (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)

Baca: Warga Bireuen Ikut Senam Jantung Sehat dalam Rangka Sosialisasi Pemilu 17 April

Baca: Bupati Aceh Tamiang Tarik Undian Satu Unit Sepmor Matic, Ini Peserta yang Beruntung

 AKR, pria berusia 36 tahun diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Sabtu (6/4/2019) malam di tempat kostnya di Sidoarjo.

Pria pengangguran itu dilaporkan telah memposting konten ujaran kebencian pada salah satu pasangan capres cawapres peserta Pemilu 2019.

Dalam postingannya, AKR yang menggunakan akun Facebook dengan nama "Antonio Banerra" itu mengajak netizen untuk mencoblos salah satu capres, agar tragedi 1998 kembali terjadi di Indonesia.

Halaman
12

Berita Terkini