VIDEO - Lima Warga Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi di Meulaboh

Penulis: Rizwan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Polres Aceh Barat, Sabtu (13/4/2019) malam menangkap lima warga kabupaten itu dalam kasus dugaan perdagangan atau jual beli satwa dilindungi jenis beruang madu.

Sedangkan pelaku utama yang menangkap hewan tersebut hingga Senin (15/4/2019) masih diburu polisi dan seekor beruang madu yang menjadi barang bukti (BB) berhasil diamankan.

Baca: Jadi Pilot Dengan Subscribers Terbanyak, Vincent Raditya Berhasil Beli Pesawat dari Hasil YouTube

Baca: VIDEO - 22 Nelayan Aceh Timur yang Sempat Ditahan di Myanmar Tiba di Banda Aceh

Keberhasilan pengungkapan tersebut dikatakan Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu M Isral SIK kepada wartawan dalam konfrensi pers di Mapolres setempat, Senin (15/4/2019).

Dalam kesempatan itu, polisi ikut memperlihatkan lima warga asal Aceh Barat yakni J (43), B (45), I (40), MD (44) dan Id (42) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Turut juga hadir Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sektor Aceh Barat, Zulkarnain serta diperlihatkan seekor beruang madu yang kini jadi barang bukti.

NARATOR:

EDITOR: HARI MAHARDHIKA

Berita Terkini