Korban Konflik dan Warga Miskin Ikut Itsbat Nikah di Tamiang
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sebanyak 150 pasangan suami istri di Kabupaten Aceh Tamiang yang berasal dari korban konflik dan ekonomi rendah mengikuti itsbat nikah, Kamis (25/4/2019).
Baca: Tangse Kembali Diterjang Banjir Bandang dan Luapan
Baca: Jeumpa dan Seulanga Ditanam di Kompleks Pemko Tanjung Pinang
Baca: STIS Dayah Amal Peureulak Wisuda 245 Lulusan
Pelaksanaan itsbat ini dilangsungkan dua hari. Hari pertama di pusatkan di Kantor Camat Bandarpusaka yang diikuti 85 pasutri pada Kamis (25/4/2019).
"Sisanya 65 pasutri akan dilaksanakan itsbat di aula Kemenag Aceh Tamiang, Jumat (26/4/2019)," kata Kadis Syariat Islam Aceh, Emka Elidar.
Isbat nikah ini merupakan program Dinas Syariat Islam Aceh bekerja sama dengan Kemenag, Mahkamah Syariah dan Dinas Dukcapil Aceh Tamiang.
Dijelaskannya, itsbat nikah merupakan pengesahan secara hukum terhadap ikrar nikah yang telah dilakukan sebelumnya. Kegiataan tersebut diperuntukkan bagi korban konflik dan warga miskin dilaksanakan secara terpadu tanpa mengutip biaya.
Dalam isbat nikah itu, pasutri membawa dua orang saksi guna mengikuti sidang tersebut. Kemudian, dikeluarkan surat penetapan nikah yang diserahkan ke KUA, dan diterbitkan buku nikah kemudian juga akte kelahiran oleh disdukcapil.
"Tapi diperuntukkan untuk pasutri yang menikah di bawah tahun 2010," sambungnya.
Kakanwil Kemenag Aceh Daud Pakeh menyambut baik program ini dan memastikan instansinya mendukung penuh. Terlebih program ini dilakukan secara terpadu.
"Artinya pasutri yang menikah langsung mendapat buku nikah dan bila sudah punya anak akan langsung diberi akta kelahiran," kata Daud melalui Kasubbag Humas Kemenag Aceh, Nasril.