Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Caleg DPRA nomor urut 6 dari PPP Darmawan, dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Daerah Aceh (PDA) DPW Aceh Timur, Tgk Ridwan M Dahlan, menyatakan keberatan dengan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pileg, dan Pilpres tahun 2019, yang telah selesai dilaksanakan KIP Aceh Timur, di Pendopo Idi, Sabtu (5/4/2019) lalu.
"Saya Caleg DPRA dari PPP nomor urut 6, keberatan dengan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara untuk DPRA oleh KIP Aceh Timur. Pasalnya, keputusan Panwaslu terkait laporan kami tentang dugaan PPK Simpang Ulim, mengelembungkan suara caleg DPRA nomor urut 1 dari PPP tidak dilaksanakan oleh KIP Aceh Timur," jelas Darmawan kepada Serambinews.com, Senin (6/5/2019).
Dalam putusan Panwaslu Aceh Timur, nomor : 007/LP/PL/ADM/KAB/01.15/IV/2019, tertanggal 3 Mei 2019, yang ditandatangani tangani Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa, Maimun, dan M Jafar, Musliadi, Iskandar Agani, dan Saifullah.
Darmawan meminta kepada KIP Aceh Timur untuk merekap ulang formulir DA1, sesuai dengan C1 untuk Kecamatan Simpang Ulim.
"Tapi putusan ini tidak dilaksanakan, yang dilaksanakan hanya pencocokan DA1 dengan DAA1. Karena itu kita tidak terima hasil rekap di kabupaten. Dan kita akan mengajukan keberatan dan menggugat KIP Aceh Timur ke Panwaslih Aceh," ujar Darmawan.
Sementara itu, amatan Serambi, usai Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pileg dan Pilpres di Aceh Timur, selesai dilaksanakan Sabtu (4/5/2019) lalu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Daerah Aceh (PDA) DPW Aceh Timur, Tgk Ridwan M Dahlan, langsung mengisi formulir Model DB2-KPU yang memuat pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Aceh Timur.
Dalam formulir DB2-KPU tersebut, Tgk Ridwan M Dahlan, menuliskan;
"Kami saksi PDA Aceh Timur, keberatan terhadap pelaksanaan keputusan Panwaslu Aceh Timur, nomor:008/LP/PL/ADM/KAB/01.15/IV/2019 yang memerintahkan KIP Aceh Timur, untuk melakukan rekapitulasi perolehan suara Caleg DPRA di PPK Peureulak. Tapi Rekapitulasi yang dilakukan oleh KIP Aceh Timur tidak sesuai dengan PKPU nomor 4, yang memerintahkan bila ada keberatan saksi dalam proses rekapitulasi kabupaten maka KIP harus mengoreksi berdasarkan formulir DA1 Plano. Tetapi KIP menggunakan formulir pembanding DAA1, oleh karena itu kami merasa dirugikan dalam hal ini. Dan berharap untuk dapat diperbaiki," tulis Tgk Ridwan M Dahlan dalam formulir DB2-KPU tersebut.
Kepada wartawan Tgk Ridwan M Dahlan, mengatakan PDA Aceh Timur merasa keberatan, dengan hasil rapat pleno rekap suara KIP Aceh Timur.
Karena keputusan Panwaslu Aceh Timur, yang memerintahkan PPK Peureulak melalui KIP Aceh Timur untuk melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara DPRA di Kecamatan Peureulak tidak dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 4 tentang petunjuk teknis tentang rekapitulasi suara di kabupaten kota.
"Tidak sesuai, karena dalam PKPU nomor 4, memerintahkan apabila terjadi keberatan saksi dalam proses rekapitulasi di kabupaten maka KIP kabupaten kota harus memeriksa keberatan saksi dengan menggunakan form DA1 Plano, akan tetapi dalam proses rekapitulasi ulang yang dilakukan KIP tidak menggunakan DA1 Plano melainkan menggunakan DAA1," jelas Tgk Ridwan.
Karena itu, jelas Tgk Ridwan, pihaknya mengajukan keberatan atas hasil Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Aceh Timur, dan akan meluruskan perselisihan suara ini di KIP Aceh nantinya.
Sebelumnya Minggu 28 April 2019, lalu Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Daerah Aceh (PDA) DPW Aceh Timur, Tgk Ridwan M Dahlan, didampingi Caleg DPRA nomor urut 4 dari PDA Ridwan Abubakar (Nek Tu), melaporkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Peureulak kepada Panwaslu Aceh Timur, atas dugaan penggelembungan suara terhadap salah satu caleg DPRA dari partai lokal.
Kemudian Panwaslu Aceh Timur, melalui putusan nomor:008/LP/PL/ADM/KAB/01.15/IV/2019, tertanggal 3 Mei 2019, yang ditandatangani oleh Ketua dan Majelis Pemeriksa, Iskandar Agani, M Jafar, Musliadi, Maimun, dan Saifullah, memerintahkan KIP Aceh Timur, untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme rekapitulasi suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.