Argo mengatakan, penetapan tersangka Eggi Sudjana telah mengikuti aturan hukum yang berlaku.
5. Dikeluarkan Surat Penangkapan
Eggi dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik pada Senin (13/5/2019).
Ia memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi tim kuasa hukumnya pada Senin pukul 16.30 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan 13 jam, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penangkapan terhadap Eggi.
Penangkapan itu berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Kendati demikian, Eggi tak langsung ditahan.
Keputusan penahanan dikeluarkan dalam kurun waktu 1x24 jam setelah surat penangkapan diberikan.
6. Resmi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Penyidik akhirnya resmi menahan Eggi atas kasus makar terkait seruan people power, Selasa (14/5/2019) malam.
Kendati demikian, Eggi menolak untuk menandatangani surat penahanan dirinya dengan alasan dirinya adalah seorang advokat yang tidak dapat dipidana.
Selain itu, lanjut Eggi, penyidik seharusnya memproses kode etik advokat terlebih dulu sebelum menahannya.
Penyidik pun baru bisa menahan dirinya setelah putusan gugatan praperadilan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan keluar.
Walaupun tak menandatangani surat penahanan, Eggi tetap mengikuti keputusan penyidik Polda Metro Jaya untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
"Pihak kepolisian punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya," kata Eggi.
Polisi pun membenarkan terkait penahanan Eggi itu. Keputusan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
"Iya ditahan sampai 20 hari ke depan," kata Argo, Rabu (15/5/2019).(*)
Baca: 2 Anggota DPRD Fraksi PDIP Bali Saling Pukul hingga Dilarikan ke RS, Ini Kronologinya
Baca: Prabowo Tolak Hasil Pilpres, Demokrat: Setuju Asal Tidak Mengadu Rakyat, Buktikan Saja di MK
Baca: Pakar IT BPN Sebut Hasil Scanning di Situs KPU Merupakan Editan Gambar dari Photoshop
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Berawal dari Seruan People Power hingga Jadi Tahanan Polda Metro")