Kemudian R ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.
Keduanya langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Ketika tiba di depan Gedung Ditreskrimum pada pukul 18.00, kedua perempuan itu hanya tertunduk dan bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan awak media.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan IY sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo.
"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu.
Baca: THR PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Belum Bisa Cair pada 24 Mei, Ini Penyebabnya
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, antara lain kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
IY pun dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI yg sedang viral di media sosial saat sekarang ini," ujar Argo.
Satu orang lainnya masih berstatus saksi Hingga Rabu malam, satu perempuan lainnya yang berinisial R masih diperiksa sebagai saksi terkait penyebaran video ancaman itu.
Penyidik masih menyelidiki keterkaitan R dalam perekaman dan penyebaran video ancaman itu.
"Dia mengakui ada di video itu. Kami masih periksa dan kami dalami statusnya. Saat ini masih saksi," ujar Argo.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul BPN Sebut Ancam Penggal Kepala Jokowi Bentuk Aspirasi, TKN Beri Reaksi: Ngomong Gitu Dibolehkan?