Jika boleh, perlukah khutbah sebagaimana jumaat?
Khutbah adalah rukun dari Shalat Id.
Hal Ini penting diketahui karena walaupun salat sunat, juga wajib melaksanakan syarat dan rukun sah untuk memperoleh fadhilahnya.
Baca: Ini Tata Cara Salat Id yang Benar Serta Hal-hal yang Disunnahkan
Maka untuk itu perlu dicarikan fatwa para ulama tentang hal ini.
Berikut beberapa pendapat fuqaha' (ahli fikih);
Pendapat Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah
Al-Imam As-Syafi'i (w. 150 H) sebagai pendiri dan guru para ulama di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitab Al-Umm menuliskan sebagai berikut:
Tidak mengapa bila suatu kaum yang musafir melaksanakan salat Ied atau salat Gerhana, dan salah seorang mereka menyampaikan khutbah, baik dalam perjalanan atau pun di suatu kampung yang tidak ada salat Jumatnya.
Kemudian, Asy-Syairazi (w. 476 H) salah satu ulama kenamaan di kalangan mazhab Asy-Syafi'iyah abad kelima hijriyah di dalam kitabnya Al-Muhadzdab menukilkan salah satu riwayat dari Al-Imam Al-Muzani yang menyebutkan dibolehkannya orang salat Ied sendirian.
Pasal: Al-Muzani meriwayatkan bahwa boleh hukumnya shalat Ied bagi orang yang sendirian, musafir, hamba sahaya, dan wanita.
Memang masalah ini termasuk perkara khilafiyah.
Asy-Syarazi menjelaskan bahwa di kalangan para ulama mazhab Asy-Syafi'iyah sendiri masih ada perbedaan pendapat, antara mereka yang membolehkan dan tidak membolehkan.
Kelompok yang tidak membolehkan berhujjah bahwa belum pernah Rasulullah SAW mengerjakan salat Ied kecuali berjamaah bersama-sama dengan seluruh penduduk Madinah.
Kalau kita pakai pendapat ini maka tidak perlu mengerjakan salat Ied, kalau dikerjakan sendirian atau dalam rumah tapi lebih dari satu orang.
Namun kelompok yang kedua berpendapat bolehnya salat Ied dilakukan secara sendirian, atau oleh bertiga dan berlima saja.