Di Lhokseumawe, Zakat Fitrah Hanya Boleh Dibayar dengan Beras

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tgk Boihakki, Kepala Kantor Kemenag Lhokseumawe

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tahun ini, masyarakat Kota Lhokseumawe hanya bisa membayar zakat fitrah dengan beras saja (bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat), dan tidak dibolehkan membayar dengan uang.

Kepala Kemenag Lhokseumawe, Tgk Boihakki, menyebutkan jumlah beras untuk membayar zakat fitrah sama seperti tahun lalu, yakni 2,8 kilogram per jiwa.

Namun dipastikan zakat fitrah tidak boleh dibayar dengan uang.

"Harus dibayar dengan makanan  pokok yang kita konsumsi selama ini. Bila bahan pokok kita berupa  beras, maka membayar zakat fitrah juga dengan beras," jelasnya.

Menurutnya, hal ini sesuai keputusan bersama pihak Kemenag dengan para ulama. "Ini sesuai dengan Mazhab Syafi'i," katanya.

Ditambahnya, surat keputusan tentang pembayaran zakat fitrah ini sudah diserahkan ke seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk disebarkan ke seluruh gampong.(*)

Baca: Tak Bisa Menahan Diri, Kemaluan Remaja Ini Malah Tersangkut di Pipa Besi

Baca: Dua Bulan Hilang Setelah Melaut, Rahmawati: Suamiku Pulanglah, Anakmu Menunggu di Sini

Baca: Hendak Berangkat Shalat Tarawih, Warga Sampang ini Ditembak Orang Misterius

Berita Terkini