PNS di Abdya Ditangkap karena Status Facebook Sudutkan Jokowi, Ini Pernyataan Kapolres Abdya

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto oknum PNS Abdya ditangkap tim Polda Aceh karena diduga menyudutkan Jokowi melalui akun facebooknya, Minggu (26/5/2019) malam.

PNS di Abdya Ditangkap karena Status Facebook Sudutkan Jokowi, Ini Pernyataan Kapolres Abdya

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Moch Basori SIK menyatakan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Abdya terkait ujaran kebencian dan hoax.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Abdya saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (26/5/2019) malam, menanggapi kabar penangkapan seorang PNS di Abdya terkait dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, facebook.

Kapolres Abdya menyebutkan, PNS yang ditangkap bernama Kasman.

Ia diperiksa oleh tim Ditreskrimsus Polda Aceh terkait status di facebooknya yang dinilai menyudutkan Presiden Jokowi.

Menurut Kapolres, yang paling fatal dalam postingan facebook Kasman salah satunya video itu telah menyudutkan bahwa Presiden Jokowi sebagai PKI.

"Kasman diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum," terang Basori.

Baca: Twit Hoaks di Twitter soal Aksi 22 Mei, Koordinator Relawan IT BPN Mustofa Nahrawardaya Ditangkap

Baca: 8 Pengacara Prabowo-Sandi Melawan 56 Pengacara Jokowi-Maruf dan KPU di Mahkamah Konstitusi

Baca: Kerusuhan 22 Mei, Suhendra: Waspadai Hidden Agenda MER-C yang Hendak Bawa Kasus ini ke MI

Atas komentarnya itu, hingga Minggu (26/5/2019) malam atau beberapa jam setelah diamankan dari rumahnya oleh AKBP Musbagh Ni'am MH yang juga Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Aceh, Kasman masih diperiksa oleh Ditreskrimsus di Mapolres Abdya.

"Iya masih di Polres," ujar Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori SIK.

Sejauh ini, katanya, Kasman diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau penyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

"Iya masih diperiksa. Ini dilakukan guna mengetahui apa motif beliau melakukan dan menyebarkan video tersebut," pungkasnya.

Baca: Tulis Status Akan Ada 200 Korban Jiwa Saat People Power 22 Mei 2019, Pegawai Honorer Ditangkap

Baca: Ramai-ramai Disasar Pasal Makar Terkait Seruan People Power, Ancaman Kebebasan atau Penegakan Hukum?

Baca: Dosen Pascasarajana Unpas Bandung Ditangkap Polisi, Gara-gara Tulis Status People Power di Facebook

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang PNS)di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bernama Kasman, dilaporkan ditangkap pihak kepolisian.

Kabarnya, Kasman diamankan polisi terkait status facebooknya yang diduga memuat unsur ujaran kebencian atau hoax.

Halaman
12

Berita Terkini