Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Simak Rumus Perhitungannya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

SERAMBINEWS.COM - Tak hanya fakir miskin, inilah 8 golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah telah ditentukan, siapa saja mereka? Berikut ulasannya.

Zakat Fitrah di bulan suci Ramadhan menjadi salah stau kewajiban bagi umat Muslim yang mampu, inilah siapa saja yang berhak menerima zakat.

Zakat Fitrah ditunaikan pada hari-hari sebelum salat Idul Fitri dikarenakan zakat dibayarkan setelah Idul Fitri maka itu hanya masuk ke dalam sedekah.

Baca: Daftar Khatib Jumat 26 Ramadhan 1440 H di 56 Masjid di Kota Banda Aceh

Baca: Heboh Harga Tiket Pesawat Rute Bandung-Medan Tembus Rp 21 Juta, Kemenhub Angkat Bicara

Baca: Mau Dosanya Diampuni oleh Allah Swt? Tunaikan Zakat Fitrah

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Tidak semua orang berhak menerima zakat.

Ilustrasi. (Kolase TribunStyle)

Ada beberapa golongan yang telah ditentukan dalam rukun zakat sebagai penerima.

Siapa saja mereka?

Adapun untuk golongan atau orang yang layak menerima Zakat Fitrah menurut ajaran islam terbagi menjadi 8 Golongan, berikut ulasannya dikutip TribunStyle.com dari berbagai sumber.

Hal tersebut seperti Firman Allah SWT tentang ketetapan siapa saja orang yang berhak mendapatkan Zakat Fitrah.

Baca: China Akan Jadi Pemenang Sejati Jika Perang AS-Iran Terjadi

Baca: Kajian Zakat Fitrah dalam Mazhab Syafii, dari Waktu, Syarat, Niat, Ukuran, dan Bolehkah Pakai Uang?

Baca: Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 1440 H, Jangan Sampai Terlambat!

Sehingga sudah sangat jelas jika kita melihat Firman Allah SWT tentang siapa saja golongan yang mendapatkan Zakat Fitrah.

Mereka adalah Panitia Zakat atau Pengurus Zakat, Orang Golongan dan Kaum Fakir & Miskin, Para Mualaf atau orang yg baru masuk islam, Hamba Sahaya atau Budak yg ingin membebaskan diri dari majikanya dengan tebusan uang, Orang yg berhutang untuk kepentingan pribadi (Bukan Maksiat) tetapi mereka tidak bisa dan mampu untuk melunasi hutang mereka, Orang yg berjuang di jalan Alloh (Fi Sabilillah) dan yang terakhir Ibnu Sabil atau Musafir.

Halaman
12

Berita Terkini