SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Fitria, orangtua dari R (17), mengadukan penangkapan dan penahanan anaknya pascakerusuhan 22 Mei ke Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) dan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Jakarta.
Kepada Fitria, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/6/2019), R mengaku disika oleh kepolisian saat ditangkap.
Fitria juga melihat luka di kepala dan wajah serta lecet dan memar di beberapa bagian tubuh R.
"Dia cerita ke saya, waktu sudah ditangkap, setiap ada Brimob yang lewat selalu ikut mukul," ujar Fitria, ibu R di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2019).
R yang tinggal bersama neneknya di Cikini, awalnya pamit untuk keluar rumah pada Selasa malam (21/5/2019). Namun hingga Rabu pagi, 22 Mei, R tak kunjung pulang.
Pada Rabu sore, neneknya mendapat kabar R ada di Resmob Polda Metro Jaya.
Sang nenek lalu menghubungi orangtua R di Lampung untuk segera datang ke Jakarta.
R kemudian ditahan di Panti Sosial Anak di Cipayung, Jakarta Timur.
Di sana orangtua dan nenek bertemu R dalam kondisi yang memprihatinkan.
R mengaku ke orangtuanya hanya menjadi penonton kerusuhan.
R ikut ditangkap lantaran lari dan bersembunyi saat anggota Brimob sweeping.
Fitria menyayangkan penegak hukum tiba-tiba menggelar diversi tanpa pemberitahuan.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
• 5 Fakta Terbaru Remaja Harus Rasyid Tewas Diterjang Peluru saat Kerusuhan 22 Mei 2019
Namun diversi gagal sebab pihak kepolisian meminta R mempertanggungjawabkan kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei.
"Kenapa proses ini dilambat-lambatkan untuk dibebaskan? Kenapa diversi bisa gagal? Anak kita juga korban secara fisik, mental, ditahan tanpa surat," kata Fitria.
Advokat dari LBH Jakarta, Nelson Simamora, mempertanyakan dasar polisi menahan R.
Sebab, sejak penangkapan pada 22 Mei hingga 2 Juni, belum ada surat penangkapan dan pemeriksaan yang diterima keluarga.
"Jadi atas pasal apa RM ini hendak dipidana? Tidak pernah ada bukti tertulisnya atau pernyataan penangkapan dan penahanan oleh siapa, dari unit mana," kata Nelson.
Nelson juga mempertanyakan penunjukan kuasa hukum secara sepihak dari kepolisian.
Menurutnya, pemilihan secara sepihak itu dapat berdampak hak seseorang melakukan pembelaan semakin kecil dan kesempatan dipidana terkait kerusuhan 22 Mei semakin besar.
Saat ini, R masih diupayakan menjalani diversi kedua di panti sosial.(*)
Baca: Abrar Zym Khatib Shalat Id di Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho
Baca: Ujian Pertama Ani Yudhoyono dan SBY Setelah Menikah, Ibu Ani Khawatir Suami Gugur di Timor Timur
Baca: Ucapan Duka Cita dari DPRA atas Berpulang ke Rahmatullah Ani Yudhoyono
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orangtua Keluhkan Anaknya Ditangkap dan Diduga Disiksa Pascakerusuhan 22 Mei"