Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh mulai memeriksa tiga sipir Rutan Kelas II B Sigli.
Ketiga sipir yang diperiksa tersebut merupakan oknum yang menarik 19 dispenser dari ruang napi.
Ekses penarikan alat memasak air itu menyebabkan 400 lebih napi dan tahanan mengamuk dengan membakar rutan.
Semua bangunan kantor, pos penjagaan dan kantin hangus terbakar.
Peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa baik dari napi maupun petugas.
"Ya, benar ketiga napi yang menarik dispenser dari ruang napi sudah kita tarik ke Kanwil Kemenkumham Aceh," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Merah Budiman, kepada Serambinews.com, Senin (10/6/2019).
Ia menyebutkan, ketiga sipir tersebut masih diperiksa di Kanwil Kemenkumham Aceh.
Ia menambahkan, Rutan Kelas II B Sigli akan direhab kembali pada tahun 2019.
Sementara pembangunan permanen akan dilakukan pada tahun 2020.
Untuk aktivitas petugas rutan, sebut Merah Budiman, tetap berjalan normal.
Petugas rutan beraktivitas di bawah tenda dan menggunakan ruang yang tidak terbakar.
Dikatakan, bangunan yang terbakar meliputi pos penjagaan, ruang KPR, ruang Karutan Sigli dan satu kantin.
Baca: Masih Kuasai Klasemen MotoGP 2019, CEO Ducati Sebut Marc Marquez Seperti Binatang Buas
Baca: PNS KIP Pijay ini Meninggal tak Wajar, Keluarga Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
Baca: Pembantaran Dicabut, KPK Kembali Tahan Romahurmuziy di Rutan
"Pasca kebakaran, aktivitas petugas rutan tetap biasa. Semua data napi tidak hilang karena menggunakan sistem online," pungkasnya.
Untuk diketahui, Rumah Tahanan Kelas II B Sigli, terletak di Gampong Benteng Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Senin (3/6) sekitar pukul 12.00 WIB, diduga dibakar penghuni rutan.
Aksi pembakaran tersebut dipicu, akibat ditariknya dispenser oleh petugas rutan.
Dispenser tersebut sebelumnya diberikan petugas rutan untuk memudahkan napi memasak air pada bulan suci Ramadhan.(*)