Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Aparat Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, Selasa (11/6/2019) sore, menemukan tanaman ganja dalam polybag di Dusun Bidari, Desa Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Selain mengamankan empat polybag berisi tanaman ganja 20 centimeter, di dusun pedalaman itu, polisi juga menemukan 28 batang ganja setinggi 250 centimeter dan ganja kering 133 gram.
Baca: Mualem: Kalau MoU Helsinki tak Diindahkan Bukan Referendum Lagi, Mungkin Merdeka Langsung
Polisi juga menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar, yaitu Sumanto (33), warga Desa Seurkey Blok A, Kecamatan Langkahan dan Ejey Kasir (43) warga Desa Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan. Sedangkan pria yang diduga sebagai pemilik tanaman ganja sudah kabur.
"Sebelumnya personel Satuan Resnarkoba mendapat informasi, Sumanto sering memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan tempat tinggalnya," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada serambinews.com.
Baca: Heboh, Video Mualem Klarifikasi Pernyataan Soal Referendum Aceh, Tegaskan Tuntaskan MoU Helsinki
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kata AKP Ildani, sekira pukul 01.00 Wib Tim Opsnal menggrebek dan menggeledah rumah Sumanto, sehingga ditemukan ganja. Kemudian petugas menangkap Sumanto di dalam rumahnya.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang diduga tempat Sumanto memperoleh ganja.
"Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, Eje berhasil ditangkap oleh tim opsnal di rumahnya," ujar Kasat Narkoba. Tim kembali melakukan pengembangan terhadap berikutnya yang diduga tempat Eje ganja
Baca: Puting Beliung Rusak 34 Bangunan di Aceh Utara
"Diduga kuat pemilik ganja telah melarikan diri, selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di areal kebun yang dekat dengan rumah pria yang sudah kabur, setelah digeledah di kebun tersebut ditemukan 4 polybag tanaman ganja serta 28 batang tanaman ganja," pungkas Kasat Narkoba. (*)