Surati Kapolri, Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Soenarko terkait Senjata Api dari Aceh
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dilaporkan sudah menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang ditahan karena diduga memiliki senjata api ilegal.
"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada Kamis malam (20/6/2019) pukul pada 20.30 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya mengaku mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.
"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).
Baca: Polri Sebut Senjata Ilegal yang Dikuasai Soenarko Milik Anggota GAM
Baca: Minta Saksi Ahli Kasus Soenarko, Gatot Nurmantyo: Sekarang Banyak Laki-laki yang Agak Keperempuanan
Baca: Kronologi Penguasaan Senjata Ilegal oleh Mantan Danjen Kopassus Soenarko,Milik GAM Dikirim dari Aceh
Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan.
"Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Panglima TNI singkat.
Menurut Tersangka Heriyansah, supir Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.
Baca: Wiranto: Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditahan karena Kuasai Senjata Api Ilegal
Baca: Tak Terima Mayjen Soenarko Disebut Makar, Suryo Prabowo: Sadis Ya Disidang di Depan Media
Baca: Kivlan Zen dan Soenarko Diduga Makar, Jokowi Undang Sejumlah Purnawirawan TNI ke Istana
Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional.
Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima TNI Kirim Surat ke Kapolri Minta Penangguhan Penahanan Soenarko"