SERAMBINEWS.COM - Game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) saat ini menguasai industri game setelah dirilis Early Access pada Maret 2017.
Steam Charts pun menunjukkan bahwa fame PUBG pernah dimainkan sebanyak lebih dari tiga juta pemain secara berbarengan di Steam pada Januari 2018.
PUBG merupakan game bergenre Multiplayer Battle Royale yang dikembangkan oleh Bluehole.
Saat ini PUBG telah dirilis di berbagai macam platform seperti Xbox One, iOS dan Android.
PUBG bisa dibilang sebagai pembuka atas kesuksesan genre battle royale.
Game yang satu ini menjadi fenomena tak terduga di industri video game.
Bahkan PUBG saat ini bisa dibilang hampir mengalahkan kepopuleran game kompetitif lainnya seperti League Of Legends, DOTA 2 dan CSGO.
Tak bisa dipungkiri, kepopuleran PUBG sudah merambah ke Aceh yang dikenal dengan julukan Serambi Mekah.
Bahkan tak sedikit kelompok remaja dan anak-anak muda yang bermain game PUBG, terutama di warung-warung kopi yang menyediakan layanan wifi gratis.
Mewabahnya PUBG membuat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh cepat mengambil kebijakan.
MPU Aceh pun mengeluarkan fatwa haram terkait hukum dan dampak game PUBG dan sejenisnya, karena mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan serta berpotensi memengaruhiperubahan perilaku penggunanya menjadi negatif.
Tak hanya itu, PUBG dan sejenisnya juga dinilai berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya.
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Serambinews.com terkait Polemik mengenai fatwa haram MPU Aceh terhadap game PUBG dan sejenisnya:
1. Fatwa MPU Aceh: Haram Main Game PUBG
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait hukum dan dampak game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya, menurut fikih Islam, informasi teknologi, dan psikologi, Rabu (19/6).