SERAMBINEWS.COM - Polres Metro Jakarta Barat menangkap mantan suami penyanyi rap Denada, Jerry Aurum karena kedapatan menggunakan narkoba.
Dari penangkapan itu Polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba dari tangan Jerry.
"Narkobanya beberapa butir ekstasi, sepaket ganja, dan tembakau gorila," kata Kanit 1 Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/6/2019).
Arif mengatakan bahwa Jerry yang berprofesi sebagai fotografer tersebut ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan, Banten pada 19 Juni 2019 malam.
"Iya benar (ditangkap), ditangkap 19 Juni 2019 malam. Di daerah perumahan di Tangerang Selatan," kata Arif.
Ternyata, Mantan suami penyanyi rap Denada, Jerry Aurum, sudah satu minggu mendekam di dalam tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
"Iya benar (ditangkap), ditangkap 19 Juni 2019 malam," kata Kanit 1 Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/6/2019).
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Jerry di Polres Metro Jakarta Barat.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kualitas narkoba yang digunakan oleh Jerry termasuk dalam kualitas bagus.
"Orang-orang ini pasti pakai yang kualitas bagus, bukan kualitas orang-orang yang dipakai di pinggir jalan," ucap Kasubag Humas Polres Jakarta Barat M. Marbun di Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Selasa (25/6/2019).
Kata Marbun, dari hasil penangkapan Jerry pihaknya mendapati beberapa barang bukti narkoba berupa pil ekstasi, satu paket ganja dan tembakau gorila.
Namun, Marbun belum bisa membeberkan secara pasti berapa jumlah narkoba yang menjadi barang bukti.
"Beberapa butir ekstasi, satu paket ganja, dan satu paket tembakau gorila. Kalau satu paket itu berarti dua sampai tiga linting lah," kata Marbun.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menyatakan bahwa hasil tes urine Jerry positif narkoba.
“Urine positif,” kata Erick saat dihubungi wartawan, Selasa (25/6/2019).