Beberapa pelanggaran utama yang tercantum adalah penggunaan narkoba, merokok, konsumsi alkohol, dan bersikap kasar kepada guru.
Sementara pelanggaran sedang termasuk mewarnai rambut, memiliki gaya rambut skinhead atau punk, atau meninggalkan sekolah tanpa izin.
Pelanggaran besar harus dihukum dengan maksimal tiga pukulan di pantat, sementara pelanggaran sedang harus dihukum dengan tiga pukulan di telapak tangan.
Untuk pelanggaran ringan, hanya peringatan dan konseling.(*)
Baca: Diduga Memberikan Kesaksian Palsu, TKN Berencana Laporkan Saksi Tim Hukum 02
Baca: Siang Ini, Apache13 Tampil di Peringatan HANI BNN Aceh di Taman Sari
Baca: VIDEO - Pemusnahan Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Kosmetik serta Pita Cukai Palsu
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Diejek Banci, Guru Marah dan Pukuli Siswi dengan Tongkat Hingga Memar dan Baret