* Terkait Kasus Keramba di Sabang
BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek keramba jaring apung (KJA) lepas pantai (offshore) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Sabang yang dikerjakan tahun 2017.
Setelah memeriksa sembilan saksi sejak Senin dan Selasa (1-2/7), Kamis kemarin penyidik kembali memeriksa enam saksi lain. Salah satunya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Perikanan Nusantara (Persero) atau PT Perinus, M Yana Aditya.
Menariknya, Yana diperiksa penyidik setelah delapan hari dilantik sebagai dirut oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno pada 27 Juni 2019. PT Perinus merupakan perusahaan milik BUMN yang memenangi paket pengerjaan KJA offshore.
Dalam mengerjakan proyek itu, PT Perinus menggandeng AquaOptima AS Trondheim, perusahaan asal Norwegia yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa instalasi bidang perikanan budi daya. Namun, dalam pengerjaan proyek itu tidak tuntas 100 persen bahkan ada yang rusak.
Selain Yana, penyidik juga memeriksa lima saksi lainnya, yaitu Henda Tri Retnadi, Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum Pendidikan, dua orang pokja pada Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP), Moh Muhaimin dan Navy Novy Jefrry Watupongoh, serta dua tim teknis pada KKP RI, Kristian Maikal dan Dadityo Budi K.
Kajati Aceh, Irdam MH, melalui Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi MH, mengatakan hingga kemarin pihaknya sudah memeriksa 15 saksi dan beberapa barang bukti. Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.
Kemarin, Yana diperiksa untuk ditanyakan seputar tupoksinya sebagai dirut. “Kita hanya tanya tupoksinya saja, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT Perinus. Kita juga minta dia membantu penyidik dalam menangani kasus ini,” kata Irdam.
Sementara itu, kepada Henda Tri Retnadi hanya ditanyakan tentang besaran anggaran yang diterima dan dikeluarkan perusahaan berkenaan dengan kasus ini. Sedangkan kepada Pokja ditanya tentang proses pengadaan, HPS, dan hal lain yang berkaitan dengan tanggung jawabnya.
“Kepada tim teknis kita tanyakan mengenai spesifikasi barang yang masuk dalam pengadaan. Karena indikasinya barang yang diadakan tersebut tidak sesuai dengan kontrak,” ungkap Kajati Irdam.
Asisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah MH menambahkan pihaknya terus bekerja keras mengungkap tindak pidana dan mencari tahu siapa tersangka dari kasus itu. “Sejauh ini kehadiran mereka didampingi para legal,” ujar dia.
Terkait potensi kerugian negara, menurut mantan Kajari Lhoksukon, Aceh Utara, ini mencapai puluhan miliar dari nilai kontrak Rp 45 miliar lebih. Karena itu, dia berharap dukungan dari semua pihak agar penanganan kasus ini berjalan lancar.
Sita dokumen
Selain memeriksa saksi, kemarin penyidik Kejati Aceh juga menyita barang-barang dan dokumen yang berkaitan dengan proyek KJA offshore. Proses penyitaan berlangsung di Sabang, seperti keramba yang berdiameter 25 meter, kapal operasional (work boat dan feed barge), serta beberapa barang lainnya.
Saat disita, keramba yang berjumlah delapan unit tersebut (satu unit sudah hancur) berada di Dermaga CT3 Kota Sabang. Jaring keramba juga tergeletak begitu saja di atas dermaga. Sedangkan kapal work boat dan feed barge berada di dua tempat terpisah, yaitu Dermaga CT3 dan tepi laut Keuneukai, Sabang. (mas)