Secara Undang-undang, Ahok Tak Bisa Jadi Menteri Jokowi & Capres di Pilpres 2024, Apa Penyebabnya?

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok diajukan ke pengadilan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam. TRIBUNNEWS/CNN

SERAMBINEWS.COM - Nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok kembali jadi perbincangan saat dirinya berada di Jakarta dan membuat konten di YouTube.

Tak sampai di situ, perbincangan soal Ahok juga terkait dengan peluangnya menjadi menteri dari Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi).

Sementara berdasarkan survei LSI Denny JA, nama Ahok muncul dalam bursa pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Lalu, bagaimana melihat peluang Ahok untuk menduduki jabatan penting di sistem pemerintahan tersebut?.

Dikutip dari Surya, berikut analisa soal jabatan Ahok di pemerintahan hingga peluang capres 2024.

Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca: Aturan Baru! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan: Tak Boleh Dipakai Lagi

Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :

"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".

Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok BTP jadi capres atau cawapres?.

Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).

Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.

Baca: Plt Gubernur Aceh Usul 9 Isu Strategis di Bidang Ekonomi, pada Rakor Gubernur se-Sumatera

Pasal tersebut berbunyi :

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

Halaman
1234

Berita Terkini