Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Lembaga Pendamping Anak Berkebutuhan Khusus Aceh (LPABKA) akan mendampingi keberadaan anak berkebutuhan khusus di Aceh.
Karena selama ini banyak anak berkebutuhan khusus yang tidak menampakkan haknya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua LPABKA, Nursafarina saat berkunjung ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Meunasah Manyang PA, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (19/7/2019).
Nursafarina yang didampingi sejumlah pengurus menyatakan kehadiran lembaga yang baru dibentuk 1 Juli lalu itu untuk mengadvokasi permasalahan anak-anak berkebutuhan khusus.
Nursafarina mengatakan, selama ini banyak anak-anak berkebutuhan khusus yang ditolak masuk ke sekolah umum.
Padahal secara fisik dan mental, tidak menganggu anak-anak tersebut untuk belajar ke sekolah umum.
Ia menjelaskan, anak berkebutuhan khusus ada yang sudah bawaan sejak lahir dan ada yang diakibatkan faktor kecelakaan atau sakit.
Sehingga tidak semua anak berkebutuhan khusus harus dididik di sekolah luar biasa.
Baca: VIDEO - Kelompok Disabilitas Olah Barang Bekas Jadi Produk Bernilai Ekonomis, Karyanya Siap Bersaing
Baca: Pria Berkebutuhan Khusus asal Bireuen Dibunuh dengan Racun Tikus, Eksekutor Diberi Uang Sejuta Lebih
Baca: Dinas Pendidikan Pijay Latih 55 Guru yang Akan Mendidik Anak-Anak Berkebutuhan Khusus
Menurutnya, ada beberapa krieria anak kebutuhan khusus yang bisa masuk sekolah umum seperti mengalami cacat kaki, mata tidak berfungsi sebelah, hingga terganggu pendengaran dan beberapa lainnya.
“Mungkin fisik mereka ada yang kurang, tapi secara mental mereka kan tetap normal dan dapat belajar seperti anak-anak normal lainnya. Kalau ada masalah pendengaran kan bisa pake alat bantu, jadi kita perjuangkan mereka tetap bisa masuk ke sekolah umum,” ujarnya.
Namun, katanya, memang ada beberapa krietria anak berkebutuhan khusus yang harus masuk SLB.
Misalnya jika anak tersebut memiliki gangguan dengan masalah mental. KedepanLPABKA akan hadir di seluruh Aceh untuk mendukung pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus ini. (*)