Laporan Jafaruddin | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kejari Lhokseumawe pada Selasa (23/7/2019) menyatakan berkas dugaan korupsi pengadaan ternak di Pemko Lhokseumawe untuk tersangka satu rekanan dinyatakan lengkap (p21).
Untuk itu, jaksa menunggu proses pelimpahan tahap dua atau tersangka dari rekanan yaitu ES (43) Direktur CV Bireuen Vision asal Bireuen.
Untuk diketahui pada 2014 Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian (DKPP) setempat melakukan pengadaan ternak dengan dana Rp 14,5 miliar yang bersumber dari APBK tahun 2014.
Kasus itu mulai diselidiki polisi pada 2015 setelah menemukan adanya indikasi korupsi pada pengadaan ternak tersebut.
“Benar, kasus tersebut sudah lengkap. Kita sudah menyampaikan surat kepada penyidik untuk mengabarinya, tapi belum pelimpahan,” ujar Kepala Kejari Lhokseumawe M Ali Akbar SH melalui Kasi Intel Miftahuddin SH, kepada Serambi, Rabu (24/7/2019).
Berkas yang dinyatakan lengkap itu untuk satu tersangka dari rekanan.
Baca: 12 Ekor Ternak Milik Warga Cot Girek Aceh Utara Disembelih di Kandang, Termasuk Milik Janda
Baca: Rekanan Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Ternak
Baca: Polisi Periksa Saksi Ahli Kasus Korupsi Pengadaan Ternak
Sementara itu Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang kepada Serambinews.com kemarin menyebutkan jaksa telah menyatakan lengkap/ P21 kasus tersebut berdasarkan Surat P21 nonor B-1075/L.1.12/Fd.1/07/2019, tertanggal 23 Juli 2019.
“Dalam kasus itu kerugian negara mencapai Rp 8.168.730.000,” ujar Kasat Reskrim.
Disebutkan, tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Karena itu tersangka terancam pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 dan paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk diketahui pada Juni 2017 polisi meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Selanjutnya, menetapkan tiga tersangka yaitu Drh Rizal mantan Kepala DKPP Lhokseumawe, Dahlina (47) pejabat pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Drh Ismunazar (43) pejabat Pembuat Komitmen (PKK).
Dalam kasus itu Rizal divonis lima tahun empat bulan penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan.
Sedangkan Dahliana dan Ismunazar dihukum empat tahun tujuh bulan pidana penjara.
Dahlina dan Ismunazar turut dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. (*)