Menurutnya, jika eksekutif mengatakan bahwa itu tidak bisa dicairkan karena terbentur aturan lain, itu adalah sebuah pembohongan publik. Seharusnya, kata Azhari, jika itu tidak bisa kenapa tidak dijelaskan sejak awal? “Malahan ini semua sudah disetujui oleh eksekutif dan tahapannya sudah selesai pada tahap KUA PPAS dan RKA, dan sudah menjadi qanun,” katanya.
Oleh sebab itu, Azhari meminta Pemerintah Aceh segera mengeksekusi semua program yang sudah disetujui dan sudah menjadi qanun itu. Baginya, qanun APBA adalah sebuah produk aturan perundang-undangan yang wajib dijalankan. “Maka ketika qanun APBA ini sudah jadi, wajib dieksekusi,” demikian Azhari Cagee. (her/dan)