Sementara itu Kepala Distan Aceh Utara Mukhtar SP didampingi Kepala Bidang Tanaman Pangan Distan Aceh Utara Abdul Jalil SP MSi menyebutkan, penangkar benih mulai di Aceh Utara 2008. Dari jumlah 18 penangkar benih, dua tidak aktif lagi, tidak berproduksi dan tidak memperpanjang izin.
Benih dari Penangkar selama ini juga sudah kita pasok ke Medan. Untuk Impari 32 prouksinya mencapai 7-8 ton per hektare.
“Jadi penangkar benih datang ke kami tadi kecewa, karena ada benih-benih yang beredar di pasaran dilabel. Mereka meminta supaya kami menertibkannya supaya mereka yang punya izin dapat berjalan dengan baik,” katanya.(*)