Keuchik Munirwan Sebut Kasus yang Menimpanya Sebagai Ujian

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Munirwan yang dijadikan tersangka atas kasus peredaran benih IF8 tanpa lebel, Jumat (26/7/2019) malam pukul 19.43 Wib mendapat penangguhan dari Kapolda Aceh. Tampak Tgk Munirwan saat berbincang dengan kedua rekannya menjelang keluar dari Polda Aceh.

Keuchik Munirwan Sebut Kasus yang Menimpanya Sebagai Ujian 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolda Aceh memberikan penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan, tersangka atas kasus dugaan pengedar bibit padi jenis IF8 tak berlabel terhitung sejak Jumat (26/7/2019).

Seusai ke luar dari dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Banda Aceh, Jumat (26/7/2019) malam setelah ditahan selama tiga hari, Tgk Munirwan tampak tersenyum bahagia.    

Saat ke luar dari gedung, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamtan Nisam, Aceh Utara, itu tampak mengenakan kemeja warna biru dongker dan sarung serta peci rajut. 

Munirwan yang didampingi dua kuasa hukumnya, Feri Bukhari dan Khairil meninggalkan gedung yang juga tempat dirinya ditahan selama ini, sekitar pukul 19.43 WIB. Dalam kasus itu, Tgk Munirwan ditetapkan sebagai tersangka bukan dalam kapasitas keuchik atau petani tapi sebagai Direktur PT Bumades Nisami Indonesia, perusahaan yang mengeder bibit padi IF8. 

Baca: Aktivis Anti Korupsi Jadi Tersangka UU ITE

Baca: Perutnya Terkena Baling-baling Boat, Nelayan Peudawa Meninggal saat Melaut

Baca: Aceh Raih Kemenangan Perdana, Kalahkan Bali 2 dengan Skor 2-1 di DNC Nasional

“Alhamdulillah, puji kepada Allah yang sudah memberikan kemudahan kepada saya dari segala cobaan ini dan saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan, petani, dan masyarakat Aceh yang telah mendukung saya. Saya juga berterima kasih kepada kuasa hukum yang setiap saat mendampingi saya,” kata Munirwan dengan suara rendah.

Dia berharap persoalan yang sedang dihadapinya itu diberikan kemudahan oleh Allah. “Mungkin dengan kejadian ini, ke depan mudah-mudahan saya akan lebih baik. Masalah ini tidak kita anggap sebagai musibah besar, tapi kita anggap suatu ujian. Dengan adanya ini mudah-mudahan saya akan lebih baik ke depan,” ujar keuchik inovator tersebut.

Kini, Munirwan sudah bisa kembali ke rumahnya meskipun proses hukum tetap berlanjut. Sebelum Munirwan pulang, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ary Apriyono bersama Direktur Reskrimsus, Kombes Pol T Saladin serta Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan MM menggelar konferensi pers mengabarkan informasi pemberian penangguhan penahanan yang didasari rasa kemanusiaan. 

“Kemarin pengacara tersangka mengajukan permohonan penangguhan. Kami lakukan penangguhan penahanan bukan desakan dari media atau masyarakat, tapi karena faktor pertimbangan orang tuanya akan naik haji, di samping yang bersangkutan cukup kooperatif,” kata Saladin.(*)

Berita Terkini