Berita Aceh Barat

Lima Truk Tangki Minyak PT CBF Terhenti di Pelabuhan Meulaboh, Diduga Tak Miliki Izin Aktif

Penulis: Sadul Bahri
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRUK TERTAHAN - Sejumlah mobil tangki berjejer tidak bisa melakukan aktivitas pembongkaran di Pelabuhan Jetty Meulaboh, kawasan Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Jumat (15/8/2025).    

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Lima truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT. Citra Bintang Familindo (CBF) terhenti sejak Jumat pagi (15/8/2025) di pintu masuk Pelabuhan Jetty Ujong Karang, Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Truk-truk tersebut tidak dapat melakukan pembongkaran BBM ke bunker pelabuhan karena diduga belum memiliki izin registrasi aktif dari pengelola pelabuhan.

Tepatnya dari PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) sebagai salah satu pihak pengelola pelabuhan milik pemerintah.

BBM yang diangkut truk-truk tersebut sedianya akan disuplai ke kapal tugboat milik salah satu perusahaan pertambangan batu bara yang telah lama bersandar di area pelabuhan. 

Akibat kendala ini, pengisian BBM tertunda, bahkan disebut-sebut salah satu kapal telah kehabisan bahan bakar.

“Kalau ini terus tertahan, satu kapal sudah kehabisan BBM dan satu lagi hampir habis,” kata Koordinator Barat Selatan Aceh, PT CBF, Syukur kepada wartawan, Jumat (15/8/2025) malam.

Baca juga: Truk Tangki Minyak Meledak di Nigeria Tewaskan 70 Orang, Banyak Korban Serbu Bensin yang Tumpah

Pihak PT CBF mengklaim telah mengajukan perpanjangan registrasi ke PT MPM pada 12 Agustus 2025 melalui email, menyusul habisnya masa berlaku izin sebelumnya.

Mereka juga menyebutkan bahwa perusahaan sudah pernah terdaftar dan memiliki riwayat aktivitas di pelabuhan.

Sementara Humas PT MPM, Said Edi Samsuri saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa pihak PT MPM sama sekali tidak bermaksud menghambat aktivitas di sana, akan tetapi semua punya aturan. 

Registrasi lama PT CBF telah kedaluwarsa sejak 1 Mei 2025 dan belum diperpanjang sesuai prosedur.

“Perusahaan punya aturan. Kegiatan registrasi dibuka setiap enam bulan sekali. 

Mereka datang tiba-tiba bersamaan dengan mobil tangki tanpa ada koordinasi sebelumnya. Seharusnya registrasi diperpanjang lebih dulu baru kemudian datang,” ujar Said Edi.

Baca juga: VIDEO Usai Geledah Gudang Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin, Polisi Temukan Tangki Minyak

Ia menambahkan bahwa saat ini hanya ada tiga perusahaan yang memiliki izin aktif yang sedang melakukan aktivitas pembongkaran BBM di pelabuhan.

Registrasi ulang, menurutnya, penting dilakukan demi memastikan legalitas dan kelayakan operasional setiap perusahaan yang beraktivitas di pelabuhan.

“PT CBF sebelumnya memang sudah teregistrasi, tapi selama masa izin aktif, tidak ada aktivitas. Saat ini izin mereka sudah mati, sementara sekarang belum masuk tahap registrasi baru,” tegasnya. (sb)

 

Berita Terkini