Caleg Terpilih PDA Diganti, KIP Pidie akan Dilaporkan ke DKPP

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DKPP

"Undang-undang memberikan ruang kepada setiap warga negara untuk menempuh jalur lain, seperti kita akan laporkan KIP Pidie ke DKPP..."

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Komisi Independen Pemilihan Pemilihan (KIP) Pidie akan dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dicoretnya caleg terpilih PDA, Tgk Abdul Manaf.

KIP menggantikan Tgk Abdul Manaf, karena dinilai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg terpilih anggota DPRK Pidie hasil pemilu 2019.

"Undang-undang memberikan ruang kepada setiap warga negara untuk menempuh jalur lain, seperti kita akan laporkan KIP Pidie ke DKPP. Namun, kita tetap mendukung hasil sidang ajudikasi Panwaslih," kata penasehat hukum PDA Pidie, Muzakar SHI, kepada Serambinews.com, Kamis (1/8/2019).

Baca: Proses Mediasi Sengketa Hasil Pemilu Gagal Capai Kesepakatan, Panwaslih Pidie Gelar Sidang Ajudikasi

Sebut Muzakar, ia keberatan jika Tgk Abdul Manaf diganti karena tidak memenuhi syarat akibat masih menerima gaji dari negara.

"Tgk Abdul Manaf tidak menerima gaji dari negara," ujarnya.

Ia mengatakan, KIP telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Tgk Abdul Manaf.

Karena dengan sengaja tanpa dasar hukum yang kuat menyatakan Tgk Abdul Manaf tidak memenuhi syarat calon anggota DPRK Pidie.

Kecuali itu, KIP juga telah mencoret nama Tgk Abdul Manaf masuk dalam daftar calon terpilih Anggota DPRK Pidie.

Baca: Hasil Liga 3 - PSBL Langsa dan Tamiang United FC Berbagi Poin, Persidi Bungkam Peureulak Raya

Kata Muzakar, KIP mencoret Tgk Abdul Manaf, dinilainya KIP Pidie masih dangkal dalam memahami undang-undang.

KIP menganggap sama badan lain, yang disebut dalam UU Pemilu pasal 240 ayat (1) huruf k dengan Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB).

"Perlu kami sampaikan supaya publik tidak sesat dengan pemahaman KIP. Sebab, KIP Pidie tidak memahami aturan secara utuh dan benar," katanya.

Ia menjelaskan, di dalam aturan Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 pasal 1 ayat (6), bahwa FKUB dibentuk masyarakat yang difasilitasi pemerintah dalam membangun, memelihara, pemberdayaan, kerukunan dan kesejahteraan umat beragama.

Dikatakan, Tgk Abdul Manaf merupakan tokoh agama dan adat dipercayakan masyarakat sebagai anggota FKUB.

Baca: DPRK Abdya Setujui Pengadaan 19 Unit Mobil Dinas, Ini Jumlah Serapan Anggaran

Selama bergabung dengan FKUB, diberikan sedikit bantuan dana dari pemerintah.

"Dana itu diberikan sebagai bentuk pembinaan forum tersebut. FKUB tidak diberikan gaji, sebab setiap adanya kegiatan diberikan uang secara bertahap, berupa biaya transpor dan konsumsi," sebutnya.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KIP Pidie, Fuadi Yusuf, kepada Serambinews.com, Kamis (1/8/2019) mengungkapkan, KIP Pidie telah melaksanakan pemilu secara adil sehingga tidak adanya caleg yang dirugikan.

Namun, kata Fuadi, terhadap Tgk Abdul Manaf, KIP hanya melaksanakan amanah undang-undang.

Jika KIP dinilai keliru, makanya akan ditentukan dari hasil sidang judikasi dilaksanakan Panwaslih.

"Jika hasil sidang judikasi meminta Tgk Abdul Manaf dikembalikan, maka KIP mengembalikannya," kata Fuadi. (*)

Baca: Syeh Ni, Seniman Tradisional Pidie Jaya yang Sudah Ukir Segudang Prestasi

Berita Terkini