Pembatalan Qanun Bendera

Plt Dirjen Otda: Pembatalan Qanun Bendera Sudah Lama dan Telah Disampaikan ke Gubernur Aceh dan DPRA

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembatalan Qanun Bendera Acah.

Demikian pula harapan dia kepada Pemerintah Pusat agar ada pamahaman bahwa jangan mengartikan sikap seseorang dan/atau kelompok tertentu sebagai representasi seluruh rakyat Aceh.

Ghazali Abbas Adan menyatakan, bahwa sampai kiamatpun Pemerintah Pusat tidak akan pernah menerima apabila bendera dan lambang Aceh mirip persis dengan bendera/lambang yang pernah digunakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Dari dulu sudah saya katakan, bahwa apabila dalam gambar bendera dan lambang Aceh sama dengan gambar lambang bendera yang digunakan GAM, sampai kiamat pun tidak pernah diterima Pemerintah Pusat, sebab bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan di atasnya," ujarnya. (*)

Berita Terkini