Soal Pencemaran Udara, Jokowi dan Anies Digugat, Pengadilan Negeri Jaksel Jadwalkan Sidang

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi memberi ucapan selamat kepada Anies Baswedan dan Sandiaga Uno usai dilantik menjadi Gubenur dan Wakil Gubenur di Istana Negara, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).

Soal Pencemaran Udara, Jokowi dan Anies Digugat, Pengadilan Negeri Jaksel Jadwalkan Sidang

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan persidangan perkara gugatan atas hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Sidang dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.Pst itu akan digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja 2, pada Kamis (1/8/2019).

Penggugat perkara ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Sebanyak 30 warga negara mengajukan gugatan alias citizen law suit (CLS).

Penyampaian gugatan itu melibatkan orang-orang dari berbagai latar belakang dan lintas profesi.

Mulai dari mahasiswa sampai advokat.

Baca: Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Begini Komentar Pelaku Usaha Hingga Pengamat Perkotaan

Baca: Bagi yang Hendak Berkurban, Hari Ini adalah Hari Terakhir Memotong Kuku, Simak Niat Puasa Arafah

Baca: Ingin Ikut Seleksi Pejabat Kepala Biro di Universitas Malikussaleh, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Para penggugat akan dibantu oleh Tim Advokasi Ibu Kota (Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta).

Para penggugat melayangkan gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Surat registrasi juga turut mencantumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai pihak tergugat.

Pada pokok gugatan, penggugat meminta :

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan bahwa para tergugat terbukti melanggar hak asasi manusia, dalam hal ini lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;

4. Menghukum tergugat I untuk:

Halaman
12

Berita Terkini