Nantinya juga ada kuisioner yang disampaikan kepada para pihak yang terlibat langsung dengan MoU Helsinki.
“Kami juga ingatkan pihak DPR jika ada undang-undang yang dibahas di DPR yang berkenaan dengan Aceh, harus berkonsultasi dan mendapat pertimbangan dari DPRA. Ini penting, jangan terulang kasus tereduksinya dua pasal dalam UUPA saat pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," demikian Iskandar Usman Al-Farlaky. (*)