Nenek Dirudapaksa

Ini Ancaman Hukuman Pria yang Rudapaksa Nenek 74 Tahun, Berikut Sejumlah Fakta yang Bikin Tercengang

Penulis: Jafaruddin
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencabulan nenek-nenek, pelaku tawarkan jasa pijat untuk korbannya.

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pria berinisial BK (35) warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara yang merudapaksa nenek HJ (74) janda asal Kecamatan Baktiya Aceh Utara terancam hukuman 14 tahun penjara.

Karena pria beristri tersebut dijerat dengan Pasal 285 KHUPidana.

Diberitakan sebelumnya, pria paruh baya berinisial BK ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Minggu (28/7/2019) sore setelah dikejar.

Pria tersebut dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang nenek yang sudah berumur 74 tahun asal Kecamatan Baktiya pada Rabu (24/7/2019).

“Bunyi aturan tersebut adalah barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Jumat (2/8/2019).

Disebutkan, bersama tersangka penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 60 ribu dari 70 ribu yang diberikan nenek HJ untuk membeli ayam putih sebagaimana disampaikan tersangka sebelumnya.

Sedangkan Rp 10 ribu lagi sudah digunakan tersangka.

Hasil penyidikan sementara, istri tersangka FZ juga memiliki hubungan famili dengan korban.

Pada tahun 2017 lalu, FZ pernah pergi sendiri ke rumah nenek tersebut untuk silaturahmi.

“Penyidik sudah memintaai keterangan dari sejumah saksi dan kini kasus tersebut dalam proses pemberkasan,” pungkas Kasat Reskrim. 

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial BK (32) asal Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara yang menjadi tersangka dalam kasus merudapaksa seorang nenek HJ (74) janda asal Kecamatan Baktiya Aceh Utara, pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 18.00 WIB dilimpahkan ke Mapolres Aceh Utara.

Kini kasus tersebut ditangani penyidik di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Aceh Utara.

Sedangkan sebelumnya kasus tersebut dilaporkan korban ke Polsek Baktiya.

Penyidik di Polsek Baktiya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut untuk proses penyidikan.

Halaman
1234

Berita Terkini