Semburan Gas

Semburan Gas di Aceh Timur Masih Terjadi, BPMA Sebut Materialnya tidak Berbahaya, Ini Penjelasannya

Penulis: Seni Hendri
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan tim teknis mensurvei tekanan dan kandungan gas yang menyembur dari sumur bekas milik PT Asamera dalam areal perkebunan sawit milik PT PPP di Gampong Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, Jumat (2/8/2019).

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Humas Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Aceh, Akhyar mengatakan saat ini pihaknya sedang koordinasi dengan Pemkab Aceh Timur, dan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Aceh, untuk penanganan lanjutan terhadap semburan gas di Aceh Timur.

"Survei kita Jumat kemarin (BPMA dan tim teknis Medco) untuk melihat kandungan gas. Tapi setelah kita ukur tidak ada kandungan gas berbahaya," jelas Akhyar kepada Serambi Sabtu (3/8/2019).

Semburan gas, jelas Akhyar, mengandung gas hidrokarbon bersifat basah, yang banyak mengandung air, lumpur, dan garam, serta 20 persen mengandung oksigen.

"Namun kita sudah mengimbau warga agar tidak mendekati semburan gas, dan tidak membawa benda yang berpotensi memicu kebakaran. Potensi kebakarannya kecil," jelas Akhyar.

Baca: Polsek Kejuruan Muda Ringkus Dua Pria karena Jual Ganja, Disembunyikan di Kantung Pakaian

Baca: Warga Minta Pemerintah Segera Tutup Semburan Gas di Peureulak Timur

Baca: Babinsa Temukan Seratusan Tanaman Ganja Disemai di Antara Pohon Bakau di Langsa

Akhyar juga mengatakan bahwa hingga Sabtu sore semburan gas masih terjadi.

Namun, hingga saat ini pihaknya sedang koordinasi dengan Pemkab Aceh Timur dan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Aceh untuk langkah penanganan selanjutnya.

Di samping itu terus memonitor tekanan gas menurun atau naik.
Dalam kasus ini bisa saja tekanan gas menurun dan berhenti sendiri.

"Baik berhenti dengan sendirinya ataupun tidak tindakan akhirnya tetap akan ditutup. Namun jika dalam tekanan tinggi biaya penutupan bisa mencapai Rp 500 juta," jelas Akhyar.

Sedangkan lokasi semburan gas ini di luar wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang artinya berasa dalam status wilayah terbuka yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Karena itu di samping terus memantau tekanan gasnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas langkah-langkah penanganannya," ungkap Akhyar.(*)

Berita Terkini