Semburan Gas

Warga Minta Pemerintah Segera Tutup Semburan Gas di Peureulak Timur

Camat Peureulak Timur, Mukhtaruddin Yusuf juga memohon kepada pemerintah dan dinas terkait agar segera melakukan upaya penutupan.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/KIRIMAN WARGA
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan tim teknis mensurvei tekanan dan kandungan gas yang menyembur dari sumur bekas milik PT Asamera dalam areal perkebunan sawit milik PT PPP di Gampong Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, Jumat (2/8/2019). 

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Warga meminta pemerintah segera menangani kasus semburan gas di Dusun Cinta Damai, Gampong Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Semburan gas yang terjadi sejak Selasa 30 Juli 2019 lalu, merupakan ekses dari pengeboran minyak ilegal yang dilakukan orang tak dikenal pada sumur minyak bekas milik PT Asamera.

Pengeboran itu berada dalam kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PPP, di Divisi 2 Blok A. 06.

"Kita mohon pihak terkait (pemerintah) agar segera melakukan penanganan dengan penutupan sumur sebelum terjadi dampak yang merugikan masyarakat," pinta Idris Yacob, Keuchik Gampong Seunebok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, dalam rilis video yang diterima Serambi, Sabtu (3/8/2019).

Idrus Yacob, mengatakan semburan gas sudah disurvei oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, dan BPMA.

Kapolres, katanya, menghimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan pengeboran minyak ilegal yang berisiko menimbulkan korban.

Baca: Pemerintah Aceh Serahkan Bantuan Bahan Bangunan untuk Korban Kebakaran Bulusema

Baca: Babinsa Temukan Seratusan Tanaman Ganja Disemai di Antara Pohon Bakau di Langsa

Baca: Ngeri! FBI Temukan 10 Ton Mayat Manusia dalam Gudang Seluas 836 Meter Persegi

"Semburan gas akibat pengeboran minyak ilegal sudah dua kali terjadi. Sebelumnya, tahun 2017. Karena itu, Kapolres menghimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali yang dapat menimbulkan korban," jelas Idris Yacob.

Idris Yacob, mengatakan, aktivitas pengeboran minyak ilegal dalam areal perusahaan perkebunan sawit milik PT PPP, ini tidak diketahui pelakunya karena dilakukan secara diam-diam.

Jumat sore, setelah kunjungan Kapolres Aceh Timur, BPMA dan tim teknis juga mensurvei kandungan gas dari semburan.

"Hasilnya menemukan tidak ada kandungan gas beracun. Tapi tekanan gas tidak beratur yang dapat merubah-ubah, karena itu kita sudah mengimbau warga agar tidak mendekati lokasi semburan dari radius 25 meter. Kita juga imbau warga tidak membawa benda yang berpotensi memicu kebakaran," jelas Idris.

Camat Peureulak Timur, Mukhtaruddin Yusuf juga memohon kepada pemerintah dan dinas terkait agar segera melakukan upaya penutupan.

"Kita mohon secepatnya ditutup. Agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan," pinta Mukhtaruddin. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved