SERAMBINEWS.COM - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial A (14) di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, melahirkan anak perempuan.
Bayi dengan berat 2,5 kilogram dan panjang 46 sentimeter dalam kondisi sehat.
Mirisnya, kelahiran anak tersebut tanpa ada ikatan nikah secara sah.
Sejauh ini belum diketahui siapa ayah sang bayi malang yang baru lahir ke dunia itu.
Kejadian ini mengundang perhatian Komisi Perlindungan Perempuan Anak Daerah (KPAD) setempat yang mendatangi kediaman A.
Pihak keluarga perempuan terpaksa melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian, lantaran keluarga laki-laki enggan bertanggung jawab terhadap anak tersebut, bahkan menantang untuk dilakukan tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA)
Berikut fakta siswi SMP melahirkan seorang anak:
1. Lahirkan anak perempuan
A (14) seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pangkal Pinang, Kepulaun Bangka Belitung, melahirkan anak perempuan tanpa ikatan nikah.
Bayi perempuan yang dilahirkan A memiliki berat badan 2,5 kilogram dan panjang 46 centimeter.
Seorang pria yang diduga ayah sang bayi tak mau bertanggung jawab.
Pihak keluarga perempuan dari siswi SMP berinisial A yang melahirkan anak perempuan terpaksa mengadukan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
2. Tantang tes DNA
Proses hukum ditempuh lantaran keluarga pihak laki-laki enggan bertanggung jawab terhadap anak yang telah dilahirkan.
"Sejak masih kandungan umur 8 bulan telah dilakukan mediasi".
"Namun, dari pihak laki-laki tidak mengakui, bahkan menantang tes DNA," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung, Sapta Qodriah kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Sementara dari keluarga perempuan memastikan bahwa anaknya hanya berhubungan dengan satu laki-laki hingga hamil dan melahirkan.
Baca: Siapapun yang Bisa Penuhi Ini, Hotman Paris Janji Beri Lamborghini Lengkap dengan Surat-suratnya
Baca: Kisah Polisi Evakuasi Bayi yang Baru Lahir dari Banjir Menggunakan Ember, Lihat Videonya di Sini
Baca: Pemerintah Diminta Tutup Sumur Gas, Polres Larang Warga Pengeboaran Ilegal
3. Saling bantah
Kondisi saling bantah tersebut membuat tim KPAD merasa gerah.
Jika kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat, rekomendasi bakal diterbitkan karena sudah adanya laporan di kepolisian.
"Kami akan merekomendasi agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut, sebab sudah ditangani pihak Polres Pangkal Pinang," ujar dia.
Aduan itu tertuang dalam Laporan polisi LP/B 226/Vll/2019/SPKT/RES tertanggal 12 Juli 2019, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
4. Sama-sama di bawah umur
Sekretaris KPAD Babel Try Murtini yang melakukan kunjungan ke rumah remaja perempuan mengaku prihatin dengan kejadian itu.
Karena kedua belah pihak, baik siswi yang baru melahirkan dan pria yang diduga ayah sang bayi masih di bawah umur.
Bahkan mirisnya lagi kedua pasangan ABG ini masih bersekolah.
"Keduanya sama-sama di bawah umur dan masih bersekolah. Tapi ini harus ada pertanggung jawaban," ucapnya.
Baca: Bahrul Jamil Buka Bursa Inovasi Desa di Tiga Kecamatan Aceh Besar
Baca: Sempat Tak Beri Restu, Ayah Cut Meyriska Ungkap Alasan Bolehkan Sang Putri Dinikahi Roger Danuarta
Baca: Ghazali Abbas: DPRA Jangan Sibuk Urus Dana Hibah yang Belum Cair, Tapi Lupakan Dana Hibah Rp 650
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kasus Siswi SMP Melahirkan di Pangkal Pinang, Saling Bantah hingga Sang Pria Berstatus Pelajar Tantang Tes DNA"