"(Evi Apita Maya) ditetapkan oleh KPU (sebagai calon anggota DPD terpilih)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Penetapan Evi sebagai calon terpilih akan dilakukan bersamaan dengan penetapan calon anggota DPD terpilih lain dari 34 provinsi.
Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menentukan kapan penetapan itu akan digelar.
Dengan ditolaknya gugatan Farouk yang menyoal foto pencalonan Evi, menurut KPU, MK telah menegaskan bahwa foto yang digunakan Evi di APK dan surat suara tidak menjadi masalah.
"Tidak ada masalah, karena memang tidak diatur dalam perundang-undangan," kata Ilham.
Baca: Seram! Gulungan Awan Hitam Terlihat di Langit Singkil Terbangkan Rumah Penduduk, 2 Unit Rusak Parah
Baca: Uswatun Hasanah, Gadis Pidie Lulusan Terbaik & Tercepat di UIN Sunan Kalijaga, Miliki IPK Fantastis
Baca: BREAKING NEWS - Angin Puting Beliung Terjang Singkil, Rumah Warga Rusak, Listrik Padam
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketok Palu Hakim yang Bikin "Caleg Cantik" Evi Apita Maya Haru"