Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh meminta pihak kepolisian mengusut tuntas ‘Dendeng Babi Cap Kelinci Aguan’ yang sempat menghebohkan publik serta pengguna media sosial (medsos) serta beredar cepat ke pesan-pesan berantai salah satunya, aplikasi WhatsApp, sejak Rabu (14/8/2019).
Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani yang lebih akrab disapa SAG, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com.
Pendapat SAG disampaikan usai dirinya mendampingi Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Aceh, Dr Sulaiman SH MHum, ke Polda Aceh, Banda Aceh untuk memberi laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kamis (15/8/2019).
"Biro Hukum Setda Aceh memberi laporan kepada Ditreskrimsus Polda Aceh dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Aceh," kata SAG.
Baca: Heboh Isu Dendeng Babi Dijual dan Diproduksi di Aceh Besar, Ini Keterangan Kapolresta
Menurut SAG, Pemerintah Aceh merespon cepat isu tersebut, karena dikhawatirkan dapat memicu keresahan di masyarakat terutama di gampong dalam Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar itu yang disebut-sebut sebagai tempat memproduksi serta menjual dendeng babi tersebut.
Hal tersebut juga didasari pada label yang ditambalkan dan ikut tertera alamat di kemasan itu yang bertuliskan ‘Jalan Malahayati Km 14,5, sambungnya.
"Itu kan seolah-olah dendeng babi itu diproduksi di Jalan Malahayati Km 14,5. Padahal tidak ditemukan aktivitas produksi dendeng di sana," katanya.
SAG pun memastikan tidak ada produksi dendeng babi di Km 14,5 berdasarkan hasil investigasi Satpol PP dan WH, ke desa dimaksud dalam Kecamatan Masjid Raya dan sekitarnya, pada Rabu (14/8/2019).
Menurut informasi tokoh masyarakat kepada Satpol PP dan WH, seorang warga keturunan bernama Aguan pernah beternak babi di kawasan itu.
Namun sudah lama tutup dan Aguan sudah pindah ke Sumatera Utara.
Baca: M Rizal Falevi Kirani Usul UUPA dan Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah Harus Direvisi, Ini Alasannya
Lalu, menurut pengakuan keluarga Aguan, yang tinggal di desa itu dan bekerja sebagai petani tambak serta berjualan kelontong di sana.
"Sudah tujuh tahun Aguan tidak pernah menghubungi keluarganya di gampong tersebut," ujar SAG mengutip keterangan Komandan Operasi WH, Marzuki.
Karena itu tambah SAG, Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat tidak resah, tetap tenang, dan tetap rukun seperti selama ini.
"Mari kita beri kesempatan pihak Kepolisian mengusut tuntas asal usul dendeng babi cap kelinci Aguan itu," pungkas SAG (*)