Fraksi PA DPRK Pidie Minta Usut Tuntas Pemukulan Azhari Cagee
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Pidie meminta diusut tuntas terhadap oknum polisi yang terlibat pemukulan terhadap Azhari Cagee.
Azhari sebagai Komisi I DPRA diduga dipukul dalam aksi demontrasi di halaman gedung DPRA, Kamis (15/8/2019).
" Aksi dipertotonkan oknum penegak hukum (polisi) terhadap anggota DPRA dan mahasiswa. Kami Fraksi Partai Aceh DPRK mengutuk tindakan tersebut," kata Ketua Fraksi Aceh DPRK Pidie, Jailani HM Yacob, dalam konferensi pers dengan Serambinews.com, Jumat (16/8/2019).
Ia menyebutkan, dalam melaksanakan tugas, polisi senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum, norma agama, kesopanan, kesusilaan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Hal itu diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
KMP Teluk Sinabang Tambah Pelayaran ke Meulaboh, Sepekan Tiga Kali
Festival Budaya Saman dan GAMIFest di Gayo Lues Dibuka 19 Agustus, Ini Rangkaian Kegiatannya
Tanggapi Kasus Pemukulan Anggota Dewan, M@PPA: Terima Kasih Pak, Anda Masih Profesional
Juga dituangkan dalam Pasal 10 Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia.
Untuk itu, kata Jailani, Fraksi Partai Aceh DPRK Pidie mendesak Polda Aceh segera mengambil langkah hukuh terhadap oknumnya yang melakukan pemukulan terhadap anggota DPRA dan mahasiswa.
Kecuali itu, Fraksi Aceh mendesak Propam memeriksa oknum polisi yang terlibat pemukulan.
Kata Jailani, Kapolda Aceh harus mengevaluasi anak buahnya yang terindikasi melanggar SOP pengamanan.
" Kami mendesak Pimpinan DPRA untuk membawa kasus itu ke ranah hukum, karena dinilai telah terjadi pelecehan terhadap anggota DPRA dan DPR sebagai institusi negara," jelasnya.(*)